Biaya Pendaftaran Perkara
BIAYA PENDAFTARAN PERKARA
-
Panjar biaya perkara pada Pengadilan Agama Temanggung disusun berdasarkan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Agama Temanggung dan Ketua Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 43/KPA.W11-A21/SK.HK2.5/I/2024 dan 31/KPA.W12-U27/SK.HK24/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 Tentang Ketentuan Besaran Biaya Perjalanan Jurusita / Jurusita Pengganti Dalam Melakukan Pemanggilan / Pemberitahuan dan Panjar Biaya Perkara (Voorschot) Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Agama Temanggung.
- Surat Keputusan Panjar Biaya Perkara