banner selamat datang

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

Sejarah Pengadilan Agama Temanggung

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 6777

Sejarah Pengadilan Agama Temanggung

 

 

Masa Sebelum Penjajahan 

Sebelum Islam datang ke Indonesia, Indonesia telah ada dua macam peradilan yaitu Peradilan Pradata dan Peradilan Padu. Peradilan Pradata mengurusi perkara-perkara yang menjadi urusan raja, sedangkan Peradilan Padu mengurusi perkara-perkara yang bukan menjadi urusan raja. Dua macam peradilan tersebut muncul akibat pengaruh peradaban Hindu yang masuk ke Indonesia. Hal ini dapat ditelusuri lewat penggunaan istilah “jaksa” yang berasal dari India. Istilah ini pada waktu itu diberikan kepada pejabat yang menjalankan pengadilan.

Dengan masuknya agama Islam ke Indonesia pada abad ketujuh masehi yang dibawa langsung oleh saudagar-saudagar dari Makkah dan Madinah, maka dalam praktek sehari-hari, masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan-aturan agama Islam yang bersumber pada kitab-kitab fiqih dan hal ini membawa pengaruh kepada tata hukum di Indonesia.

Dari catatan sejarah, Sultan Agunglah (Raja Mataram) yang pertama kali mengadakan perubahan didalam tata hukum di bawah pengaruh Islam. Perubahan ini pertama-tama diwujudkan khusus dalam nama pengadilan, yang semula bernama PengadilanPradata diganti dengan Pengadilan Surambi. Begitu juga dengan tempat dan pelaksana pengadilan, semula Pengdilan Pradata diselenggarakan di Sitinggil dan dilaksanakan oleh raja, kemudian dialihkan ke serambi masjid agung dan dilaksanakan oleh para penghulu yang dibantu oleh para alim ulama.

Pada perkembangan berikutnya (pada masa akhir pemerintahan Mataram) muncullah 3 macam pengadilan di daerah Periangan, yaitu Pengadilan Agama, Pengadilan Drigama dan Pengadilan Cilaga. Pengadilan Agama mengadili perkara atas dasar hukum Islam, Pengadilan Drigama mengadili perkara berdasarkan hukum jawa kuno yang telah disesuaikan dengan adat setempat, dan Pengadilan Cilaga adalah semacam Pengadilan Wasit khusus mengenai sengketa perniagaan, hal ini berlangsung sampai VOC masuk ke Indonesia.

Masa Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka atas usul Menteri Agama yang disetujui oleh Menteri Kehakiman, Pemerintah menyerahkan Mahkamah Islam Tinggi dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Agama melalui Penetapan Pemerintah Nomor 5/SD tanggal 26 Maret 1946. Dalam rangka memenuhi UUD 1945, pada tahun 1964 keluarlah Undang-Undang No.19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian digandi dan disempurnakan dengan Unang-Undang No.14 Tahun 1970. Pada pasal 10 Undang-Undang No.14 Tahun 1970 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh empat lingkungan peradilan, yaitu : Peradilan Umum; Peradilan Agama; Peradilan Militer; dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Pada tanggal 2 Januari 1974 telah disahkan dan diundangklan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun peraturan pelaksanaannya diundangklan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengadilan dalam undang-undang ini adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam, dan Pengadilan Umum bagi lainnya.
Pada perkembangan berikutnya sehubungan dengan Peranan Pengadilan Agama dalam periode 1974 sampai dengan 1989 ini adalah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya dan diundangkan lagi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, wewenang Pengadilan Agama semakin luas dan mantap.

Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989

Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama khususnya lewat pasal 106 Lembaga Peradilan Agama mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar. Status dan eksistensinya telah pasti, sebab keberadaan Peradilan Agama yang dibentuk sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 keberadaannya diakui dan disyahkan dengan Undang-undang peradilan ini. Dengan demikian Peradilan Agama menjadi mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana ciri-cirinya antara lain hukum acara dilaksanakan dengan baik dan benar, tertib dalam melaksanakan administrasi perkara dan putusan dilaksanakan sendiri oleh pengadilan yang memutus perkara tersebut.

 

Berdirinya Pengadilan Agama Temanggung

Pengadilan Agama Temanggung berdiri pada tahun 1946 bersamaan dengan Pemerintah menyerahkan Mahkamah Islam Tinggi dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Agama melalui Penetapan Pemerintah Nomor 5/SD tanggal 26 Maret 1946. Saat itu Pengadilan Agama Temanggung berkantor di Masjid Agung Temanggung, bersebelahan dengan KUA Temanggung. Ketua Pengadilan Agama Temanggung pada saat itu adalah Sya'ban (1946-1960).

Pada tahun 1969 kantor Pengadilan Agama Temanggung pindah ke Jalan Jenderal Sudirman No. 61, menjadi satu dengan Kantor Departemen Agama Temanggung. Ketua pada saat itu adalah K.H. Muh. Afif Mastur (1960-1978). Pada tahun 1981 kantor Pengadilan Agama Temanggung pindah lagi di Jl. Jenderal Sudirman No.144, yang merupakan hibah dari Bupati Temanggung pada saat itu. 

 

masjid agung jadul

Masjid Agung Temanggung menjadi kantor pertama Pengadilan Agama Temanggung sejak 1946-1969

 

 

gedung lama 2

Gedung Kantor Lama Pengadilan Agama Temanggung di Jl. Jenderal Sudirman No. 144 Temanggung (1981-2008)

 

Pada tahun 2004 Pengadilan Agama Temanggung resmi melimpah di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 21 tahun 2004 tenteng Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun dokumennya dapat dilihat pada link berikut :

Sehubungan dengan berlakunya one roof system pada 4 lingkungan peradilan di bawah mahkamah agung RI, Pada tahun 2008 kantor Pengadilan Agama Temanggung pindah lagi ke Jl. Pahlawan No.3 hingga sekarang, yang merupakan limpahan dari PN Temanggung.

 

pengadilan agama temanggung

Pengadilan Agama Temanggung sejak berdirinya sampai dengan saat ini memiliki wilayah yuridiksi yang meliputi seluruh kabupaten temanggung dengan tipe pengadilan yaitu kelas 1B. Adapun dokumennya dapat dilihat dalam link berikut :

 

SK Pendirian PA Temanggung

Daftar Ketua Pengadilan Agama Temanggung

  • Sya’ban ( 1946 - 1960)
  • K.H. Muh Afif Mastur (1960-1978)
  • H. Abdullah (1978-1980)
  • H. Nur Said, S.Ag (1980-1989)
  • Drs. H. Ali Muchson, S.H. (1989-1998)
  • Drs. H. Mafruchin Ismail, S.H. (1998-2002)
  • Drs. H. Supardi, S.H. (2002-2005)
  • Drs. H. Syahidi, S.H. (2005-2006)
  • Drs. H. Mukhlas, S.H. (2006-2010)
  • Drs. Saiful Karim, M.H. (2010-2013)
  • Drs. Ahmad Harun Shofa, S.H. (2013-2014)
  • Dra. Hj. Mahmudah, M.H. (2014-2018)
  • Drs. Moh. Mukti (2018 - 2020)
  • Drs. Muhammad Dihyah Wahid ( 2020- 2021)
  • Antoni Said, S.Ag (Maret 2021-Juli 2021)
  • Yusri, S.Ag., M.H (Juli 2021 - September 2022)
  • Muhamad Imron, S.Ag., M.H. (September 2022 - Februari 2024)
  • H. Muhammad Nuruddin, Lc., M.Si (Februari 2024 - Sekarang)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries