Layanan Pembebasan Biaya

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 3683

LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)

-

Apa itu Prodeo … ?

Prodeo adalah Proses berperkara di Pengadilan secara cuma – cuma (gratis) bagi warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi

-

Perkara apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?

Semua perkara pada Pengadilan Agama pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo.

-

Apakah permohonan berperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?

Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

-

Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?

Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)

-

Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?

Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

-

Bagaimana Cara Mengurus SKTM?

Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:

  1. Surat pengantar dari RT /RW
  2. Kartu Keluarga/KK
  3. Kartu Tanda Penduduk/ KTP

-

Perkara Prodeo DIPA

Perkara Prodeo DIPA adalah perkara yang biayanya ditanggung oleh negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama. Biaya yang seharusnya ditanggung oleh Penggugat/Pemohon diambil oleh negara.

Dasar hukum pelaksanaan administrasi berperkara secara prodeo ini adalah Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014

Penentuan dikabulkan atau tidaknya permohonan berperkara secara prodeo merupakan kewenangan Ketua Pengadilan

Panitera Pengadilan Agama memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan Sekretaris Pengadilan Agama memeriksa ketersediaan anggaran pada DIPA 04 Pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera dan Sekretaris dan kemudian mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan

-

Perkara Prodeo Murni

Perkara prodeo murni adalah perkara prodeo yang sepenuhnya tanpa biaya dalam artian tidak ditanggung oleh negara layaknya prodeo DIPA. Segala macam komponen biaya dari PNBP sampai Biaya Pemberitahuan Putusan bebas dari biaya.

Pengambilan keputusan dikabulkan atau tidak permohonan berperkara secara prodeo merupakan kewenangan Ketua Majelis untuk masing-masing perkara tersebut.

Dasar hukum pelaksanaan administrasi berperkara secara prodeo ini adalah Surat Edaran Mahkamah Agung No 10 Tahun 2010.

Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengijinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo.

PENGAJUAN PRODEO TINGKAT BANDING, KASASI ATAU PK

  1. Jika dalam perkara tingkat pertama sudah bebas biaya, maka pengajuan banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), harus disertai surat penetapan pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama.
  2. Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan pertama kali oleh Pemohon pada tingkat banding, kasasi maupun PK, harus diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan permohonan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama melalui Sekretaris.
  3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada Negara.
  4. Berdasarkan surat keputusan dimaksud, bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasihr secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan tersebut, sesuai bukti kwitansi.
  5. Kasir membukukan biaya dimaksud dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara, kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil.

PENGAJUAN EKSEKUSI SECARA PRODEO

  1. Permohonan dan mekanisme pembebasan biaya perkara yang dimohonkan eksekusi pada dasarnya sama dengan permohonan di atas, yaitu diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama dengan dilampiri syarat-syaratnya.
  2. Ketua Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera dan Sekretaris, serta mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Surat diterbitkan pada yang sama dengan dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara manakala permohonan dikabulkan dan dibuat dalam rangkap 3 masing-masing untuk arsip berkas perkara, Sekretaris dan pemohon.
  3. Sekretaris selaku Keuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada negara.

RINCIAN BIAYA PERKARA PRODEO YANG DIBEBANKAN KEPADA NEGARA

  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
  2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
    1. Materai
    2. Biaya Pemanggilan para Pihak
    3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    4. Biaya Sita Jaminan
    5. Biaya Pemeriksaan Setempat
    6. Biaya Saksi/Ahli
    7. Biaya Eksekusi
    8. Alat Tulis Kantor (ATK)
    9. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
    10. Penggandaan salinan putusan
    11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
    12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
    13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
  3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
  4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

 

Laporan Keuangan Prodeo

 

   1.   

  

Januari 2024 

ikon buku 

 2. 

 

 Februari 2024              

 

 ikon buku

 3.

 

 Maret 2024

 

 ikon buku

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019