Kode Etik Hakim PNS Panitera dan Jurusita
Kode Etik Hakim, PNS, Panitera dan Jurusita
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari.
Pengertian kode etik yang lainnya yaitu, merupakan suatu bentuk aturan yang tertulis, yang secara sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik tersebut.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan yang naluriah, yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa serta perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan tersebut terbentuk dari masing-masing orang bukan karena suatu paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa jika dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak & yang rugi dia sendiri.
Unsur dari Pengadilan adalah terdiri dari Hakim dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Khusus pada PNS terdapat jabatan tersendiri sebagai fungsional pada institusi peradilan yaitu Panitera dan Jurusita. Masing-masing unsur tersebut memiliki kode etik tersendiri sebagai pedoman perilaku. Berikut adalah Kode Etik bagi Hakim, PNS, Panitera dan Jurusita: