Waktu Penyelesaian Permohonan Informasi

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 1908

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Informasi 

-

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2009, kaidah jangka waktu penyelesaian pelayanan informasi adalah sebagai berikut:

  1. Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan
  2. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
  3. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 
Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019