Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
-
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
- Layanan pesan singkat/SMS;
- Surat elektronik (e-mail);
- Faksimile;
- Telepon;
- Meja Pengaduan;
- Surat; dan/atau
- Kotak Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
- Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
- Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor jelas;
- Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara; - Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan.
- Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor jelas;
- Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
- Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Penyelesaian Pengaduan
- Pada prinsipnya semua penanganan Pengaduan merupakan kewenangan Badan Pengawasan namum dapat didelegasikan kepada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama
- Badan Pengawasan menangani Pengaduan baik atas inisiatif sendiri atau atas perintah Pimpinan Mahkamah Agung terhadap Pengaduan yang melibatkan hakim dan/atau pegawai aparatur sipil negara di Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama.
- Badan Pengawasan dapat mendelegasikan pelaksanaan penanganan Pengaduan kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama, kecuali:
- Terlapor telah pindah tugas diluar wilayah pengadilan dimana peristiwa atau perbuatan yang dilaporkan terjadi;
- Pengaduan bersifat penting atau menarik perhatian publik; dan
- Penanganan Pengaduan oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dinilai berlarut-larut. - Dalam hal Badan Pengawasan mendelegasikan penanganan Pengaduan kepada Pengadilan Tingkat Pertama, surat perintah kepada Pengadilan Tingkat Pertama ditembuskan kepada Pengadilan Tingkat Banding setempat.
- Dalam hal Kepala Badan Pengawasan menerima Pengaduan yang bersifat tembusan, sedangkan Pengaduan ditujukan kepada Pimpinan Mahkamah Agung, maka Badan Pengawasan dapat menindaklanjuti Pengaduan tersebut dengan terlebih dahulu melaporkan guna memperoleh persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
- Pengadilan Tingkat Banding menangani Pengaduan baik atas inisiatif sendiri atau atas perintah Mahkamah Agung, terhadap Pengaduan yang terkait dengan Hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dibawahnya.
- Penanggungjawab penanganan Pengaduan pada Pengadilan Tingkat Banding adalah Pimpinan Pengadilan, sedangkan pelaksana administratif atas penanganan Pengaduan oleh Panitera Muda Hukum.
- Pengadilan Tingkat Banding tidak dapat mendelegasikan lagi kepada Pengadilan Tingkat Pertama penanganan Pengaduan yang sebelumnya didelegasikan oleh Badan Pengawasan kepada Pengadilan Tingkat Banding tersebut.
- Dalam hal Pengaduan diterima oleh Pengadilan Tingkat Banding merupakan kewenangan Badan Pengawasan, Pengadilan Tingkat Banding wajib meneruskan Pengaduan tersebut kepada Badan Pengawasan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Pengaduan diterima.
- Pengadilan Tingkat Banding yang menerima Pengaduan yang bersifat tembusan dapat menindaklanjuti Pengaduan tersebut sepanjang sesuai dengan kewenangannya dan Berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengawasan.
- Pengadilan Tingkat Pertama berwenang menangani administrasi Pengaduan baik yang ditujukan langsung kepada Pengadilan Tingkat Pertama maupun atas dasar delegasi yang berkaitan dengan hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Dalam hal suatu Pengaduan ditujukan kepada Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama hanya berwenang untuk menerima dan mencatat Pengaduan tersebut. Pengadilan Tingkat Pertama wajib meneruskan Pengaduan tersebut kepada Mahkamah Agung atau Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Pengaduan diterima.
- Satuan kerja pada Mahkamah Agung selain Badan Pengawasan yang menerima Pengaduan, wajib meneruskan Pengaduan tersebut kepada Badan Pengawasan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Pengaduan diterima.
- Dalam rangka pengawasan melekat ketentuan-ketentuan penanganan pengaduan tidak mengurangi kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama untuk penegakan disiplin Hakim dan Pegawai Aparatur Sipil Negara/militer sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.