Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
Unit Pelaksana Teknis
Pelaksana Teknis Keuangan Pengadilan Agama Temanggung diatur dalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Temanggung Nomor W11-A21/59/KU.01/I/2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Pengelola Anggaran dan Penunjukan Bendahara Pengeluaran, dengan Rincian Nama :
1. Wasis Khasana, S.H.I. ( selaku Kuasa Pengguna Anggaran )
2. Dimas Suharto, S.E. ( selaku Pejabat Penguji SPP & Penandatanganan SPM )
3. Suhesti Retnaningsih ( selaku Bendahara Pengeluaran )
5. Susetyawan ( selaku Staf Pengelola )
6. Anni Mufida Lailia, S.Sos ( Selaku Bendahara Penerimaan )
7. Agus Purwanto ( selaku Staf Pengelola )