Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Pengadilan Agama Temanggung untuk mewujudkan pelayanan yang memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan telah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Layanan PTSP tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Temanggung Nomor W11-A21/55/HM.02.1/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Ptsp) Dan Tim Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Temanggung. Bentuk layanan PTSP tersebut adalah:
- Layanan Pendaftaran Perkara
- Layanan Informasi dan Pengaduan
- Layanan Pembayaran Biaya
- Layanan Penyerahan Produk Pengadilan
- Layanan Pendaftaran Sidang
- Layanan Pos Bantuan Hukum
Petugas PTSP berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Temanggung adalah sebagai berikut: