Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
DAN PENGADUAN
Pengadilan Agama Temanggung untuk mewujudkan pelayanan yang memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan telah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Layanan PTSP tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Temanggung Nomor W11-A21/1318/HM.02.1/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dan Tim Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Temanggung dan telah diperbaharui terakhir kali dengan SK Nomor W11-A21/831/HM.02.1/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 dan Sk Petugas Pengaduan telah diperbaharui dengan SK Nomor W11-A21/79/HM.01.1/I/2023 tanggal 2 Januari 2023 yang menunjuk petugas pengaduan yaitu Piput Miladsari, S.H. Bentuk layanan PTSP tersebut adalah:
- Layanan Pendaftaran Perkara
- Layanan Informasi dan Pengaduan
- Layanan Pembayaran Biaya
- Layanan Penyerahan Produk Pengadilan
- Layanan Pendaftaran Sidang
- Layanan Pos Bantuan Hukum
Petugas PTSP berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Temanggung adalah sebagai berikut:
ALAMAT PENGADILAN
Alamat Kantor |
: |
Jl. Pahlawan No.3 Sayangan Butuh Kec. Temanggung Kab. Temanggung Jawa Tengah 56213 |
Telepon |
: |
(0293) 491161 |
|
: |
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
Email delegasi |
: |
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
Website |
: |
https://www.pa-temanggung.go.id |
|
: |
pengadilan_agama_temanggung |
Tiktok |
: |
pa_temanggung |