PA Temanggung

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG

SIWAS

Aplikasi pengaduan dari Badan Pengawasan MA RI.

Span Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan online masyarakat.

E-Court

Layanan Berperkara secara elektronik , murah dan cepat

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PA Temanggung

EAC

Layanan Akta Cerai Elektronik Badilag Mahkamah Agung RI

|

Inovasi panduan alur berperkara secara terpadu, mudah diakses dan informatif.

Sistem digital pihak berperkara untuk mengambil nomor antrian secara daring tanpa harus datang.

Sistem Informasi Layanan Justisi PTA Semarang berbasis digital terintegrasi cepat transparan.

Validasi resmi akta cerai oleh Badilag secara online terintegrasi aman cepat nasional.

Pelayanan Terpadu Satu Loket Lengkap dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu sistem

Lengkapi persyaratan Anda agar proses pendaftaran dan pelayanan perkara dapat berjalan dengan lebih mudah, tertib, dan lancar.

Cek informasi biaya perkara sesuai jenis perkara dan wilayah domisili para pihak melalui layanan yang telah disediakan.

Manfaatkan layanan Gugatan Mandiri untuk proses berperkara yang lebih mudah, cepat, dan transparan.

Hubungi kami melalui WhatsApp Gateway untuk mendapatkan informasi dan bantuan secara mudah, cepat, dan praktis.

Pelayanan Terpadu Satu Loket Lengkap dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu sistem

Jam Kerja
dan Layanan

Persidangan

Bagi anda yang kurang
mampu secara ekonomi

Berperkara Gratis

Layanan hukum gratis bagi pihak tidak mampu secara ekonomi.

Pos Bantuan Hukum Gratis

Konsultasi, pembuatan dokumen hukum, dan pendampingan hukum

Contoh Gugatan

Contoh Gugatan

Perkara Cerai Gugat

Contoh Gugatan

Perkara Cerai Talak

Contoh Permohonan

Contoh Permohonan

Perkara Itsbat Nikah

Contoh Permohonan

Perkara Izin Poligami

Contoh Permohonan

Perkara Dispensasi Kawin

Contoh Permohonan

Perkara Pengangkatan Anak

Survey Si Surti

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Layanan hukum gratis bagi pihak tidak mampu secara ekonomi.

Survey Badan Pengawasan

Mahkamah Agung RI

Uji publik atas Kualitas Layanan dan Integritas Aparatur MA RI.

Jadwal Sidang

Minggu
6 September 2026

Perkara

Nomor
Ruangan
Agenda
  • ⚖️ Hari ini tidak ada sidang

Informasi

Perkara

Seputar

Pengadilan Agama Temanggung

AREA I

Manajemen Perubahan

AREA II

PENATAAN TATALAKSANA

AREA III

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR

AREA IV

PENGUATAN AKUNTABILITAS

AREA V

PENGUATAN PENGAWASAN

AREA VI

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Nilai Survey

IKM Triwulan II Tahun 2026

%

Nilai Survey

IPAK Triwulan II Tahun 2026

%

Nilai Survey

IPKP Triwulan II Tahun 2026

%

BERITA PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG

Tak Disangka, PA Temanggung Raih “Biro Keuangan Award” Berkat Torehan Penghargaan yang Melimpah
04Sep

Tak Disangka, PA Temanggung Raih “Biro…

Tak Disangka, PA Temanggung Raih “Biro Keuangan…

Tim Biro Keuangan MA RI Ungkap Pentingnya Pengelolaan Perbendaharaan Negara di PA Temanggung
04Sep

Tim Biro Keuangan MA RI Ungkap…

Tim Biro Keuangan MA RI Ungkap Pentingnya…

Kunjungan Spesial Tim Biro Keuangan MA RI ke PA Temanggung, Ada Pesan Penting untuk Penguatan Tata Kelola Keuangan
04Sep

Kunjungan Spesial Tim Biro Keuangan MA…

Kunjungan Spesial Tim Biro Keuangan MA RI…

KURMA PA Temanggung: Bukan Sekadar Kajian, Momentum Menguatkan Ukhuwah dan Moral Aparatur
03Sep

KURMA PA Temanggung: Bukan Sekadar Kajian,…

KURMA PA Temanggung: Bukan Sekadar Kajian, Momentum…

Banner

Ucapan Selamat

Video

Pengadilan Agama Temanggung

Mahkamah Agung adalah lembaga kehakiman tertinggi yang independen dan membawahi peradilan umum, agama, tata usaha negara dan militer.

Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.,

Ketua Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag adalah unit MA yang merumuskan kebijakan dan membina teknis, administrasi, serta tata kelola perkara Peradilan Agama secara nasional.

Drs. Muchlis, S.H., M.H.

Dirjen Badan Peradilan Agama

Pengadilan Tinggi Agama adalah pengadilan banding provinsi yang mengadili perkara Peradilan Agama pada tingkat banding secara profesional dan berkeadilan.

Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H.,

Ketua PTA Semarang

Pelayanan Berkarakter

Pengadilan Agama Temanggung

Zona Zero Tolerance

Pengadilan Agama Temanggung

Pengadilan Bermartabat,

Negara Berdaulat.

@ Hak Cipta Pengadilan Agama Temanggung - 2026

Pengadilan Agama
Temanggung

Jalan Gerilya, Banasri, Kowangan, Temanggung 56218

Sejarah
PA Temanggung

Memuat...

Prosedur
Berperkara

Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Gugatan Sederhana

Prosedur
Mediasi

Prosedur Mediasi dan Daftar nama dan foto mediator Pengadilan Agama Temanggung

Prosedur
Pengambilan Produk

Produk Pengadilan meliputi, Akta Cerai, Penetapan dan Salinan Putusan.

Prosedur
Pengaduan

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016.

Jadwal Sidang

Minggu, 6 September 2026

Nomor
Ruangan
Agenda
  • ⚖️ Hari ini tidak ada sidang

Persidangan

Prosedur dan alur
persidangan

Tata tertib

Rincian Tata Tertib
Persidangan

Hak-hak

Hak-hak Pokok dalam
proses persidangan

Layanan Gratis

Pengadilan Agama Temanggung

Layanan Berperkara secara Prodeo (Gratis) bagi anda yang kurang mampu secara ekonomi.

Layanan posbakum
Gratis

© Hak Cipta Pengadilan Agama Temanggung - 2026

Kontak Layanan

Jalan Gerilya, Banasri, Kowangan, Temanggung 56218
Telepon 0293 491161
WhatsApp 0895-2913-6333
Email Delegasi tabayun.patmg@gmail.com

Syarat Berperkara

Cerai Gugat dan Cerai Talak (Perceraian) +
Syarat:
  1. Surat Permohonan / Gugatan Rangkap 7 disertai CD. Pembuatan Surat Gugatan dapat dilakukan sendiri melalui link http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/ atau dengan layanan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Temanggung secara GRATIS.
  2. Foto Copy KTP Pemohon / Penggugat bermaterai 10.000,- dan telah di-Nazegelen / Cap Pos.
  3. Foto Copy Buku Kutipan Akta Nikah / Duplikat bermaterai 10.000,- dan telah di-Nazegelen / Cap Pos.
  4. Membawa Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah (Asli).
  5. Surat Keterangan Ghaib dari Kepala Desa Termohon / Tergugat bermaterai 10.000,- dan telah di-Nazegelen / Cap Pos (Bila Ghaib).
  6. Surat Ijin Perceraian dari Atasan (bagi Pemohon / Penggugat Bila PNS / yang disamakan) dan Surat Keterangan Perceraian Atasan (Bagi Termohon / Tergugat yang di Gugat Cerai).
  7. Foto Copy Kartu Keluarga.
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.
  9. Berdasarkan SEMA Nomor 3 tahun 2023 telah pisah rumah minimal 6 bulan kecuali ada KDRT yang membahayakan.
Keterangan:
*
Fotokopi 1 lembar (A4) dan nazegelen di kantor pos.
**
Jika pihak Termohon/Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya.

Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah) +
Syarat:
  1. Surat Permohonan / Gugatan Rangkap 7 disertai CD.
  2. Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon (Suami Istri) bermaterai 10.000,- telah di Nazegelen / Cap Pos.
  3. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
  4. Surat Keterangan KUA tentang tidak Tercatatnya Perkawinan Pemohon dalam Register Buku Nikah di KUA.
  5. Surat Pengantar dari Kepala Desa Pemohon.
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.
Dispensasi Kawin +
Syarat:
  1. Surat Permohonan / Gugatan Rangkap 7 disertai CD. Pembuatan Surat Permohonan dapat dilakukan sendiri melalui link: http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/ atau dengan layanan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Temanggung secara GRATIS.
  2. Foto Copy KTP Kedua Orang Tua / Wali (Suami / Istri).
  3. Foto Copy Buku Nikah.
  4. Foto Copy Kartu Keluarga.
  5. Foto Copy Akta Kelahiran.
  6. Foto Copy Ijazah Terakhir.
  7. Foto Copy Identitas Calon Suami / Calon Istri.
  8. Foto Copy Surat Keterangan Penghasilan Calon Suami dari Kepala Desa Setempat.
  9. Foto Copy Keterangan Dokter atau Bidan (Bila Hamil).
  10. Surat Penolakan dari KUA.
  11. Surat Keterangan Pemeriksaan Psikologis dari RSUD Temanggung.
  12. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.
Izin Poligami +
Syarat:
  1. Surat Permohonan Rangkap 7 disertai CD.
  2. Foto Copy KTP Pemohon, bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
  3. Foto Copy KTP Termohon, bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
  4. Foto Copy Calon Istri, bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
  5. Foto Copy Buku Kutipan Akta Nikah / Duplikat Pemohon, bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
  6. Surat Pernyataan akan Berlaku Adil, bermaterai 10.000,-.
  7. Surat Pernyataan Penghasilan Pemohon Poligami, Diketahui Atasan / Kepala Desa Setempat.
  8. Surat Pernyataan Bersedia Dimadu dari Istri Terdahulu, yang Diketahui Atasan / Kepala Desa Setempat.
  9. Daftar Harta Bersama Pemohon dengan Istri Terdahulu beserta Bukti Kepemilikan, Diketahui Kepala Desa Setempat.
  10. Foto Copy Akta Kematian Suami / Akta Cerai dari Calon Istri (Bila Janda).
  11. Surat Ijin Menikah Lagi dari Atasan (bagi pemohon PNS / dan yang Disamakan).
  12. Surat Pengantar dari Kepala Desa Pemohon.
  13. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.
Pengangkatan Anak +
Syarat:
  1. Foto Copy surat nikah Pemohon (suami + istri) dan orang tua anak yang mau diangkat yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor POS.
  2. Foto Copy KTP Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
  4. Foto Copy akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELN) dan distempel Kantor Pos.
  5. Foto Copy Surat Keterangan kelakuan baik dari polisi.
  6. Foto Copy Surat Keterangan sehat dari dokter.
  7. Foto Copy Surat Keterangan penghasilan disahkan oleh Kelurahan / Desa.
  8. Surat Rekomendasi dari dinas sosial.
  9. Surat Jasmani Rohani dari RSUD Temanggung.
  10. Surat Penyerahan dari orang tua asal.
  11. Membayar panjar biaya perkara.
Penetapan Ahli Waris +
Syarat:
  1. Surat Permohonan Rangkap 8 disertai CD.
  2. Foto Copy Pemohon / para pemohon, bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Duplikat pemohon bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
  4. Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Duplikat Pewaris bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
  5. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
  6. Foto Copy Kartu Keluarga Pewaris bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
  7. Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Kepala Desa bermaterai 10.000,- (Bila Ghaib).
  8. Surat Keterangan silsilah Ahli Waris dari Desa yang diketahui camat bermaterai 10.000,-.
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.
Asal Usul Anak +
Syarat:
  1. Surat Permohonan Rangkap 7 disertai CD.
  2. Foto Copy KTP Pemohon bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
  3. Foto Copy Bukti / Kutipan Akta Nikah Pemohon bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
  4. Surat Keterangan Menikah di bawah tangan dari Kepala Desa.
  5. Foto Copy Kartu Keluarga bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
  6. Foto Copy keterangan lahir dari Bidan / Dokter bermaterai 10.000,- / Cap Pos.
  7. Membayar Panjar biaya perkara.
Wali Adhol +
Syarat:
  1. Surat penolakan dari KUA.
  2. Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA.
  3. Foto Copy KTP Pemohon (Calon Suami dan Istri) yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
  5. Foto Copy Buku Nikah Orang Tua Pemohon yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
  6. Foto Copy Akta Cerai (bila orang tua telah bercerai) yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
  7. Foto Copy Akta Kelahiran yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos (asli harus ada).
  8. Membayar panjar biaya perkara.
Perwalian +
Syarat:
  1. Surat Permohonan Rangkap 7 disertai CD.
  2. Foto Copy KTP 1 yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
  3. Foto Copy Akta Nikah / Akta Cerai apabila sudah bercerai yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
  4. Foto Copy 1 lembar Akta Kelahiran untuk anak yang belum dewasa yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
  5. Foto Copy sertifikat tanah / surat lain yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos (apabila untuk menjual / membeli).
  6. Membayar biaya panjar perkara.
Gugatan Harta Waris +
Syarat:
  1. Surat Permohonan Rangkap 7 disertai CD.
  2. Foto Copy KTP Penggugat / Para Penggugat bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
  3. Surat Pengantar dari Kepala Desa Pemberi Kuasa.
  4. Bukti Kepemilikan Harta.
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.
Gugatan Harta Bersama +
Syarat:
  1. Surat Permohonan / Gugatan Rangkap 7 disertai CD.
  2. Foto Copy KTP Penggugat bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
  3. Foto Copy Akta Cerai bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
  4. Bukti Kepemilikan Harta.
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.
Penerbitan Duplikat Akta Cerai +
Syarat:
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Akta Cerai dari Kepolisian Republik Indonesia.
  2. Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah untuk diterbitkan Duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama Temanggung dikarenakan hilang.
  3. Surat Pernyataan yang bersangkutan bahwa Akta Cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama Temanggung sampai dengan sekarang belum dipergunakan untuk menikah, bermaterai 10.000,- dan dengan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Kantor Urusan Agama.
  4. Foto Copy KTP/SIM dan Kartu Identitas diri lainnya.
Catatan:
  • Nazegelen: proses pemateraian yang dilakukan di Kantor Pos untuk dijadikan alat bukti di persidangan.
  • Semua dokumen ukuran kertas A4
  • Siapkan 2 orang saksi saat persidangan
  • Surat Gugatan dapat dibuat secara mandiri atau melalui Posbakum pada Pengadilan Agama Temanggung (gratis).

Panjar Biaya Perkara

Perkara Gugatan +

Cerai Gugat
Radius I : 965.000
Radius II : 1.035.000
Radius III : 1.105.000
Radius IV : 1.175.000
Radius V : 1.245.000

Cerai Talak
Radius I : 965.000
Radius II : 1.035.000
Radius III : 1.105.000
Radius IV : 1.175.000
Radius V : 1.245.000

Gugatan Sederhana
Radius I : 675.000
Radius II : 735.000
Radius III : 795.000
Radius IV : 855.000
Radius V : 915.000

Perkara Permohonan +

Radius I : 445.000
Radius II : 465.000
Radius III : 485.000
Radius IV : 505.000
Radius V : 525.000

Upaya Hukum +

Banding
Radius I : 1.365.000
Radius II : 1.445.000
Radius III : 1.525.000
Radius IV : 1.605.000
Radius V : 1.685.000

Kasasi
Radius I : 1.715.000
Radius II : 1.795.000
Radius III : 1.875.000
Radius IV : 1.955.000
Radius V : 2.035.000

Peninjauan Kembali
Radius I : 3.865.000
Radius II : 3.945.000
Radius III : 4.025.000
Radius IV : 4.105.000
Radius V : 4.185.000

Eksekusi & Sita +

Sita Jaminan
Radius I : 3.150.000
Radius II : 3.200.000
Radius III : 3.250.000
Radius IV : 3.300.000
Radius V : 3.350.000

Eksekusi Riil
Radius I : 10.630.000
Radius II : 10.770.000
Radius III : 10.910.000
Radius IV : 11.050.000
Radius V : 11.190.000

Eksekusi Pengosongan
Radius I : 7.555.000
Radius II : 7.635.000
Radius III : 7.715.000
Radius IV : 7.795.000
Radius V : 7.875.000

Biaya Perkara Melalui e-Court +

Cerai Gugat : 345.000
Cerai Talak : 345.000
Gugatan Sederhana : 235.000
Permohonan : 245.000
Banding : 565.000

Daftar Radius Per Wilayah +
Kecamatan Temanggung

Radius I: Banyuurip, Butuh, Gilingsari, Giyanti, Guntur, Jampirejo, Jampiroso, Joho, Jurang, Kebonsari, Kertosari, Kowangan, Lungge, Madureso, Manding, Mudal, Mungseng, Nampirejo, Purworejo, Sidorejo, Temanggung I, Temanggung II, Tlogorejo, Walitelon.

Kecamatan Tlogomulyo

Radius II: Balerejo, Candisari, Gedegan, Kerokan, Sriwungu, Tanjungsari, Tlogomulyo.

Radius V: Langgeng, Legoksari, Losari, Tlilir, Pagersari.

Kecamatan Kranggan

Radius II: Kranggan, Nguwet, Badran, Pendowo, Sanggrahan, Bengkal, Pare, Gentan, Kemloko, Klepu, Kramat, Ngropoh, Purwosari.

Kecamatan Bulu

Radius III: Danupayan, Ngimbrang, Putat, Bansari, Bulu, Campursari, Gandurejo, Gondosuli, Malangsari, Mondoretno, Pagergunung, Pakurejo, Pandemulyo, Pasuruhan, Pengilon, Tegalrejo, Tegalurung.

Radius V: Wonosari, Wonotirto.

Kecamatan Kandangan

Radius III: Kedungumpul, Wadas, Baledu, Banjarsari, Blimbing, Caruban, Gesing, Kandangan, Kembangsari, Malebo, Ngemplak, Rowo, Samiranan.

Radius V: Margolelo, Tlogopucung, Kedawung.

Kecamatan Kaloran

Radius III: Gandulan, Tegowanuh, Gandon, Geblok, Keblukan, Kemiri, Kwarakan, Tempuran, Tepusen, Tlogowungu.

Radius IV: Kaloran.

Radius V: Tleter, Getas, Kalimanggis.

Kecamatan Tembarak

Radius III: Jragan, Greges, Krajan, Wonokerso, Botoputih, Drono, Gandu, Menggoro, Purwodadi, Tawangsari, Tembarak.

Radius V: Kemloko, Banaran.

Kecamatan Kedu

Radius III: Candimulyo, Karangtejo, Bandunggede, Bojonegoro, Gondangwayang, Kundisari, Kutoayar, Mergowati, Ngadimulyo, Tegalsari, Kedu, Salamsari, Danurejo, Mojotengah.

Kecamatan Parakan

Radius III: Bagusan, Campursalam, Caturanom, Dangkel, Depokharjo, Glapansari, Mandisari, Nglondong, Parakan Kauman, Parakan Wetan, Ringinanom, Sunggingsari, Tegalroso, Traji, Wanutengah, Watukumpul.

Kecamatan Bansari

Radius III: Bansari, Campuranom, Gentingsari, Gunungsari, Mojosari, Purborejo, Rejosari, Tanurejo.

Radius V: Balesari, Candisari, Mranggen Tengah, Mranggen Kidul, Tlegowero.

Kecamatan Kledung

Radius III: Jambu, Joketro, Kalirejo, Kwadungan Gng, Kwadungan Jrg, Paponan, Tlahab.

Radius V: Canggal, Kledung, Kruwisan, Batursari, Patarangan, Tuksari.

Kecamatan Jumo

Radius III: Barang, Gedongsari, Gununggempol, Jamusan, Jumo, Karangtejo, Ketitang, Morobongo, Padureso, Sukomerto.

Radius V: Giyono, Jombor, Kertosari.

Kecamatan Ngadirejo

Radius III: Banjarsari, Campursari, Dlimoyo, Ganduwetan, Gejagan, Giripurno, Gdgwinangun, Kataan, Katekan, Karanggedong, Munggangsari, Manggong, Mangunsari, Medari, Ngadirejo, Ngaren, Petirejo, Pringapus, Purbosari, Tegalrejo.

Kecamatan Gemawang

Radius III: Gemawang, Jambon, Kalibanger, Ngadisepi, Kemiriombo, Krempong.

Radius V: Banaran, Muncar, Sucen, Karangseneng.

Kecamatan Pringsurat

Radius III: Gowak, Karangwuni, Kebumen, Klepu, Kupen, Ngipik, Nglorog, Pagergunung, Pingit, Pringsurat, Rejosari, Soropadan.

Radius V: Soborejo, Wonokerso.

Kecamatan Selopampang

Radius III: Bagusan, Bumiayu, Gambasan, Jetis, Kebonagung, Plumbon, Salamrejo, Selopampang.

Radius V: Bulan, Kecepit, Ngaditirto, Tanggulanom.

Kecamatan Candiroto

Radius IV: Candiroto, Krawitan, Mento, Muntung, Ngabeyan, Bantir, Gunungpayung, Lempuyang, Muneng.

Radius V: Batursari, Canggal, Kentengsari, Plosogaden, Sidoharjo.

Kecamatan Wonoboyo

Radius V: Kebonsari, Pateken, Pesantren, Pitrosari, Purwosari, Rejosari, Semen, Tawangsari, Tening, Wonoboyo, Wonocoyo, Cemoro, Wates.

Kecamatan Tretep

Radius V: Bendungan, Bonjor, Campurejo, Donorejo, Nglarangan, Simpar, Tempelsari, Tlogo, Tretep, Bojong, Sigedong.

Kecamatan Bejen

Radius V: Banjarsari, Bejen, Duren, Jlegong, Kebondalem, Kemuning, Larangan Luwok, Lowungu, Petung, Prangkokan, Selosabrang, Tanjungsari, Congkrang, Ngaliyan.

Catatan:
  • Panjar biaya perkara merupakan estimasi biaya awal.
  • Besaran biaya dipengaruhi oleh radius pemanggilan para pihak.
  • Biaya dapat berubah sesuai kondisi perkara.

Pendaftaran Perkara

Berperkara Secara Elektronik (e-Court) +

Silakan datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Temanggung dengan membawa persyaratan sesuai jenis perkara.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan akun e-Court dibuatkan oleh petugas, Anda dapat mengunggah dokumen serta melakukan pembayaran panjar biaya perkara secara non-tunai secara mandiri.

Berperkara Secara Reguler (Manual) +

Silakan datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Temanggung untuk melakukan pendaftaran perkara.

Pendaftaran Akun EAC (Elektronik Akta Cerai) +

Pastikan Anda meminta bantuan petugas untuk pembuatan akun pada situs EAC Badilag guna mengunduh produk pengadilan secara elektronik.

Catatan:
  • Siapkan nomor WhatsApp aktif.
  • Siapkan alamat email aktif.
  • Siapkan saldo yang cukup untuk pembayaran panjar biaya perkara.

Produk Pengadilan

Saat ini Produk Pengadilan dapat diunduh secara digital melalui Situs EAC Badilag:
  • Login menggunakan akun yang telah dibuat saat pendaftaran perkara.
  • Lakukan pembayaran PNBP.
  • Unduh Produk Pengadilan Agama Temanggung secara mandiri.

Prosedur & Alur Persidangan

Tahapan persidangan di Pengadilan Agama Temanggung berdasarkan hukum acara yang berlaku
1. Pemanggilan Para Pihak +

Pengadilan memanggil para pihak secara resmi dan patut melalui Jurusita/Jurusita Pengganti.

Dasar Hukum:
Pasal 121 HIR / 145 RBg
Pasal 26 UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009

2. Mediasi +

Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, wajib dilakukan mediasi.

Dasar Hukum:
PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

3. Pembacaan Gugatan / Permohonan +

Apabila mediasi tidak berhasil, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau permohonan.

Dasar Hukum: Pasal 118 HIR / 142 RBg

4. Jawaban, Replik & Duplik +

Tergugat menyampaikan jawaban, dilanjutkan replik dan duplik.

5. Pembuktian +

Para pihak mengajukan alat bukti surat, saksi, pengakuan, sumpah atau bukti lainnya.

Dasar Hukum: Pasal 164 HIR / 284 RBg

6. Kesimpulan +

Para pihak dapat menyampaikan kesimpulan tertulis sebelum putusan dibacakan.

7. Putusan +

Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.

Dasar Hukum: Pasal 60 UU No. 7 Tahun 1989

Catatan:
  • Sidang wajib dihadiri tepat waktu.
  • Berpakaian sopan dan rapi.
  • Ikuti arahan Majelis Hakim selama persidangan.

Tata Tertib Persidangan

Ketentuan yang wajib dipatuhi selama berada di lingkungan persidangan
A. Tata Tertib Umum +
  • Pengunjung wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama persidangan berlangsung.
  • Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, atau barang berbahaya lainnya.
  • Telepon genggam wajib dimatikan atau mode senyap.
  • Wajib menghormati Majelis Hakim dan aparatur pengadilan.
B. Tata Tertib Persidangan +
  • Para pihak hadir tepat waktu sesuai jadwal.
  • Berpakaian sopan dan rapi.
  • Tidak berbicara tanpa izin Hakim.
  • Dokumentasi harus izin Majelis Hakim.
Catatan:
  • Pelanggaran dapat dikenakan tindakan sesuai hukum.
  • Ikuti arahan petugas keamanan pengadilan.

Hak-Hak Pokok Para Pihak

Hak-hak yang dijamin dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Temanggung
1. Hak Mendapat Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum +

Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

Dasar Hukum:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

2. Hak Didengar dan Membela Diri +

Para pihak berhak mengajukan jawaban, bukti, saksi, dan pembelaan atas dalil yang diajukan dalam persidangan.

Dasar Hukum:
Pasal 132 HIR / 158 RBg
Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009

3. Hak Mendapat Bantuan Hukum +

Setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum dan didampingi oleh advokat atau kuasa hukum.

Dasar Hukum:
Pasal 56 UU No. 48 Tahun 2009
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

4. Hak Mendapat Putusan yang Adil dan Terbuka +

Putusan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang ditentukan undang-undang.

Dasar Hukum:
Pasal 13 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
Pasal 60 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

5. Hak Mengajukan Upaya Hukum +

Para pihak berhak mengajukan upaya hukum berupa Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum:
UU No. 20 Tahun 1947 (Banding)
UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 (Mahkamah Agung)

6. Hak Mendapat Salinan Putusan +

Para pihak berhak memperoleh salinan resmi putusan setelah perkara diputus.

Dasar Hukum:
Pasal 52A UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 50 Tahun 2009

Catatan:
  • Hak-hak tersebut dijamin selama proses persidangan berlangsung.
  • Pelaksanaan hak tetap mengikuti tata tertib dan prosedur persidangan.

Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO)

Fasilitas berperkara tanpa biaya bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi.
1. Pengertian Prodeo +

Prodeo adalah pembebasan biaya perkara yang diberikan oleh negara kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk memperoleh akses keadilan.

Dasar Hukum:
Pasal 56–57 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
PERMA No. 1 Tahun 2014

2. Siapa yang Berhak +

Setiap orang atau kelompok masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi berhak mengajukan permohonan prodeo.

Ketidakmampuan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen bantuan sosial yang sah.

3. Tata Cara Permohonan +
  • Diajukan bersamaan dengan pendaftaran perkara atau sebelum pemeriksaan dimulai.
  • Dapat diajukan secara tertulis atau lisan.
  • Majelis Hakim memeriksa dan menetapkan dikabulkan atau ditolak.

Dasar Hukum: Pasal 7–8 PERMA No. 1 Tahun 2014

4. Biaya yang Dibebaskan +
  • Biaya pendaftaran perkara
  • Biaya pemanggilan dan pemberitahuan para pihak
  • Biaya administrasi persidangan
  • Biaya redaksi dan salinan putusan
  • Biaya lainnya sesuai ketentuan anggaran negara
5. Penetapan dan Upaya Hukum +

Permohonan prodeo diputus melalui Penetapan Majelis Hakim.

Prodeo dapat diajukan kembali pada tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali sesuai ketentuan masing-masing tingkat peradilan.

Catatan:
  • Prodeo hanya membebaskan biaya perkara, bukan kewajiban hadir di persidangan.
  • Jika permohonan ditolak, pihak wajib membayar panjar biaya perkara.
  • Pembiayaan perkara prodeo dibebankan pada anggaran negara (DIPA).

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Layanan bantuan hukum gratis bagi pencari keadilan di Pengadilan Agama Temanggung.
1. Pengertian POSBAKUM +

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) adalah layanan yang dibentuk oleh Pengadilan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.

Dasar Hukum:
Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

2. Jenis Layanan POSBAKUM +
  • Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum.
  • Pembuatan dokumen hukum (gugatan/permohonan).
  • Rujukan kepada organisasi bantuan hukum atau advokat apabila diperlukan.

Dasar Hukum: Pasal 25 PERMA No. 1 Tahun 2014

3. Syarat Mendapatkan Layanan +

Layanan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, dibuktikan dengan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan; atau
  • Kartu bantuan sosial (PKH, KIS, KIP, BPJS PBI, dll); atau
  • Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

Dasar Hukum: Pasal 22 PERMA No. 1 Tahun 2014

4. Prinsip Layanan +

Layanan POSBAKUM diberikan secara gratis, cepat, sederhana, dan tanpa diskriminasi.

Dasar Hukum:
Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

5. Ruang Lingkup Perkara +

POSBAKUM melayani perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti perceraian, waris, hadhanah, isbat nikah, dan perkara lainnya sesuai kompetensi Pengadilan Agama.

Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009

Catatan:
  • Layanan POSBAKUM tidak dipungut biaya (gratis).
  • Layanan diberikan pada jam kerja pengadilan.
  • Untuk perkara prodeo (bebas biaya perkara), permohonan diajukan kepada Majelis Hakim.

Prosedur Berperkara

Alur singkat proses berperkara di Pengadilan Agama Temanggung sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
1. Daftar +

Penggugat/Pemohon mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama yang berwenang (kompetensi relatif dan absolut sesuai UU Peradilan Agama dan Pasal 118 HIR).

Berkas diperiksa oleh Meja I dan diterbitkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) sebagai dasar penaksiran panjar biaya perkara.

2. Bayar Panjar +

Pihak berperkara membayar panjar biaya perkara melalui bank berdasarkan SKUM (Pasal 121 ayat (4) HIR jo. Pasal 89 UU Peradilan Agama).

Jika tidak mampu, dapat mengajukan prodeo sesuai Pasal 237 HIR dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

3. Nomor Perkara +

Setelah pembayaran tervalidasi, perkara dicatat dalam register dan diberikan Nomor Perkara oleh Meja II.

Ketua Pengadilan kemudian menetapkan:

  • Penetapan Majelis Hakim (PMH);
  • Penetapan Hari Sidang (PHS).
4. Sidang +

Para pihak dipanggil secara resmi dan patut oleh jurusita (Pasal 121 HIR).

Pada sidang pertama, hakim wajib mengupayakan perdamaian dan para pihak harus hadir secara pribadi dalam perkara perceraian (Pasal 82 UU Peradilan Agama).

5. Mediasi +

Jika perdamaian tidak tercapai, para pihak wajib menempuh mediasi berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Jika mediasi berhasil → dibuat Akta Perdamaian.
Jika gagal → pemeriksaan perkara dilanjutkan.

6. Pembuktian +

Tahapan pemeriksaan meliputi:

Pembacaan gugatan/permohonan → Jawaban → Replik → Duplik → Pembuktian → Kesimpulan.

Alat bukti sesuai Pasal 164 HIR:

  • Surat
  • Saksi
  • Persangkaan
  • Pengakuan
  • Sumpah
7. Putusan +

Majelis Hakim menjatuhkan putusan:

  • Dikabulkan;
  • Ditolak;
  • Tidak diterima (NO).

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (kecuali ditentukan lain oleh undang-undang).

8. Upaya Hukum +

Pihak yang tidak puas dapat mengajukan:

  • Banding;
  • Kasasi;
  • Peninjauan Kembali.

Diajukan dalam tenggang waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Akta (Jika Perceraian) +

Dalam perkara cerai:

  • Cerai Talak → Setelah putusan inkracht, dilakukan sidang Ikrar Talak (Pasal 70 UU Peradilan Agama).
  • Cerai Gugat → Setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Panitera wajib menerbitkan Akta Cerai paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan/putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 84 UU Peradilan Agama).

Ringkasnya:
  • Daftar → Bayar → Dapat Nomor Perkara→ Sidang → Mediasi → Pembuktian → Putusan → Upaya Hukum → Akta (jika cerai & inkracht).

Prosedur Mediasi

Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
A. Tahap Pra-Mediasi +

Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, Hakim wajib memerintahkan para pihak menempuh mediasi.

Hakim menunda pemeriksaan perkara untuk memberikan kesempatan mediasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Hakim menjelaskan tata cara mediasi kepada para pihak.

Para pihak memilih Mediator dari daftar mediator pengadilan pada hari sidang pertama atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya.

Jika para pihak tidak sepakat memilih mediator dalam waktu tersebut, Ketua Majelis Hakim menunjuk Hakim Mediator yang bukan pemeriksa pokok perkara.

B. Tahap Proses Mediasi +

Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mediator dipilih atau ditunjuk, para pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Mediator.

Proses mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak mediator dipilih atau ditunjuk.

Mediator menyusun dan menyepakati jadwal pertemuan mediasi dengan para pihak.

Mediator dapat melakukan kaukus (pertemuan terpisah) apabila diperlukan.

Mediator menyatakan mediasi gagal apabila salah satu pihak atau kuasa hukumnya tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut.

C. Mediasi Berhasil (Tercapai Kesepakatan) +

Kesepakatan perdamaian wajib dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator.

Jika para pihak diwakili kuasa hukum, persetujuan tertulis dari pihak prinsipal tetap wajib dilampirkan.

Para pihak melaporkan hasil kesepakatan kepada Majelis Hakim pada hari sidang yang telah ditentukan.

Kesepakatan dapat dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian.

Jika tidak dimohonkan menjadi Akta Perdamaian, kesepakatan harus memuat klausul pencabutan gugatan dan/atau pernyataan bahwa perkara telah selesai.

D. Mediasi Tidak Berhasil +

Jika tidak tercapai kesepakatan, Mediator menyatakan secara tertulis bahwa mediasi gagal dan melaporkannya kepada Majelis Hakim.

Pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai hukum acara yang berlaku.

Pernyataan atau pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Hakim pemeriksa perkara tetap wajib mengupayakan perdamaian selama proses persidangan hingga sebelum putusan diucapkan.

E. Tempat dan Biaya Mediasi +

Mediasi oleh Hakim Mediator dilaksanakan di lingkungan pengadilan.

Pelaksanaan mediasi di ruang pengadilan tidak dipungut biaya.

F. Perdamaian di Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali +

Para pihak yang sepakat berdamai pada tingkat Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali wajib menyampaikan permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.

Ketua Pengadilan tersebut memberitahukan kepada:

  • Ketua Pengadilan Tinggi Agama (untuk Banding); atau
  • Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali).

Majelis Hakim pada tingkat tersebut menunda pemeriksaan perkara paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima pemberitahuan.

Kesepakatan perdamaian dapat diajukan untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian, yang ditandatangani Majelis Hakim paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatat dalam register.

Akta Cerai Elektronik (E-AC)

Layanan pengambilan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara elektronik di lingkungan Peradilan Agama.
A. Apa itu Akta Cerai Elektronik (E-AC)? +

E-AC (Electronic Akta Cerai) adalah layanan berbasis aplikasi untuk penerbitan dan pengambilan Salinan Putusan serta Akta Cerai secara elektronik di lingkungan Peradilan Agama.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TII.3.3/VII/2025, terhitung mulai 1 Juni 2025, pengambilan Salinan Putusan dan Akta Cerai pada seluruh Pengadilan Agama dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi E-AC.

Akta Cerai yang sebelumnya diterbitkan dalam bentuk fisik kini tersedia dalam bentuk dokumen elektronik yang telah dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi serta kode QR untuk memverifikasi keaslian dokumen.

Dokumen Akta Cerai Elektronik memiliki kekuatan dan keabsahan hukum yang sama dengan Akta Cerai dalam bentuk fisik.

B. Tujuan dan Manfaat E-AC +
  • Efisiensi waktu dan biaya — Pengguna layanan tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengambil dokumen fisik.
  • Keamanan dan keaslian terjamin — Dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sistem verifikasi daring untuk memastikan validitas dokumen.
  • Integrasi layanan antarinstansi — Data E-AC terhubung dengan Kementerian Agama dan Dukcapil sehingga memudahkan proses administrasi kependudukan dan keagamaan.
  • Ramah lingkungan — Mendukung transformasi digital dan pengurangan penggunaan kertas dalam pelayanan publik.
C. Akses Layanan E-AC +

Layanan Akta Cerai Elektronik dapat diakses secara daring melalui aplikasi resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dokumen dapat diunduh secara digital dengan aman, praktis, dan mudah diverifikasi melalui sistem elektronik terintegrasi.

Portal Pengaduan Resmi

Informasi kanal pengaduan resmi terkait layanan Pengadilan Agama Temanggung.
A. Ketua Pengadilan Agama Temanggung +

Pengaduan pelayanan atau perilaku aparatur dapat disampaikan langsung melalui:

📍 Jalan Gerilya, Banasri, Kowangan, Temanggung 56218

☎️ (0293) 491161

📱 WhatsApp: 0895 2913 6333

📧 Email tersedia di www.pa-temanggung.go.id

B. Pengadilan Tinggi Agama Semarang +

Menerima pengaduan yang belum terselesaikan di tingkat pertama.

📍 Jl. Hanoman No. 18, Semarang, Jawa Tengah

☎️ (024) 7600803

📧 ptasemarang@gmail.com

🌐 https://www.pta-semarang.go.id/

C. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama +

Pengaduan terkait pelayanan atau administrasi peradilan agama.

📱 WhatsApp: 0812-1236-7307

Format: Nama#NIP/No.ID#Nama Terlapor#Satker Terlapor#Isi Pengaduan

📧 dokinfo.badilag@gmail.com

📧 ditjen.badilag@mahkamahagung.go.id

D. Mahkamah Agung RI – SIWAS MA-RI +

Sistem pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin aparatur.

E. LAPOR! 🇮🇩 +

📨 Portal pengaduan publik nasional untuk semua instansi pemerintah.

F. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) +

Untuk dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan.

G. Ombudsman Republik Indonesia +

Untuk dugaan maladministrasi atau pelayanan publik yang tidak sesuai prosedur.

H. Komisi Yudisial Republik Indonesia +

Untuk dugaan pelanggaran kode etik hakim.

I. Tips Singkat Pengaduan +
  • Sertakan nama, kronologi singkat, waktu, tempat, dan bukti jika ada.
  • Simpan nomor registrasi pengaduan untuk tindak lanjut.
  • Semua kanal resmi gratis tanpa biaya.

Sejarah Pengadilan Agama Temanggung

Riwayat berdirinya dan perkembangan Pengadilan Agama Temanggung.
A. Awal Mula Peradilan di Nusantara +

Sebelum masa penjajahan, di Indonesia telah ada dua jenis peradilan: Peradilan Pradata dan Peradilan Padu. Pengaruh peradaban Hindu membawa sistem peradilan awal tersebut.

Setelah masuknya Islam ke Indonesia pada abad ketujuh, masyarakat mulai menerapkan ajaran dan aturan hukum Islam, yang kemudian memengaruhi tata hukum setempat, termasuk tata peradilan.

Sultan Agung (Raja Mataram) kemudian pertama kali mengubah nama dan pelaksanaan peradilan berdasarkan ajaran Islam di zamannya. :contentReference[oaicite:0]{index=0}

B. Masa Kemerdekaan dan Pembentukan PA Temanggung +

Pada tahun 1946, Pemerintah Indonesia menyerahkan Mahkamah Islam Tinggi dari Kementerian Kehakiman ke Kementerian Agama melalui Penetapan Pemerintah Nomor 5/SD tanggal 26 Maret 1946.

Pada saat itu Pengadilan Agama Temanggung resmi berdiri dengan kantor pertama di Masjid Agung Temanggung, bersebelahan dengan KUA Temanggung, dan Ketua pertamanya adalah Sya’ban (1946–1960).


C. Perkembangan Lokasi Kantor +

Pada tahun 1969, kantor PA Temanggung pindah ke Jl. Jenderal Sudirman No. 61, bergabung dengan Kantor Departemen Agama Temanggung.

Selanjutnya, pada tahun 1981 kantor pindah lagi ke Jl. Jenderal Sudirman No. 144, merupakan hibah dari Bupati Temanggung pada saat itu.


D. One Roof System & Kantor Saat Ini +

Pada tahun 2004 pengadilan ini resmi berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2004.

Sejak tahun 2008 hingga sekarang, kantor PA Temanggung berkedudukan di Jl. Pahlawan No. 3, berdasarkan penerapan One Roof System di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.

E. Dokumen dan Dasar Hukum +
  • Staatsblad 1882 No. 152 — tonggak sejarah peradilan agama di Indonesia.
  • Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 — pengalihan organisasi dan administrasi.
  • Keputusan Menteri Agama RI No. 76 Tahun 1983 tentang pembentukan PA Temanggung.
  • SK KMA 206 Tahun 2020.
F. Daftar Ketua PA Temanggung +

Pengadilan Agama Temanggung telah dipimpin oleh:

  • Sya’ban (1946–1960)
  • K.H. Muh. Afif Mastur (1960–1978)
  • H. Abdullah (1978–1980)
  • H. Nur Said, S.Ag (1980–1989)
  • Drs. H. Ali Muchson, S.H. (1989–1998)
  • … dan seterusnya hingga Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H. (2024–sekarang)