MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG
- Jalan Gerilya, Banasri, Kowangan, Temanggung 56218
- Telepon : 0293 491161
- Email : pa.temanggung@gmail.com
SIWAS
Aplikasi pengaduan dari Badan Pengawasan MA RI.
Span Lapor
Layanan Aspirasi dan Pengaduan online masyarakat.
E-Court
Layanan Berperkara secara elektronik , murah dan cepat
SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara PA Temanggung
EAC
Layanan Akta Cerai Elektronik Badilag Mahkamah Agung RI
Inovasi panduan alur berperkara secara terpadu, mudah diakses dan informatif.
Sistem digital pihak berperkara untuk mengambil nomor antrian secara daring tanpa harus datang.
Sistem Informasi Layanan Justisi PTA Semarang berbasis digital terintegrasi cepat transparan.
Validasi resmi akta cerai oleh Badilag secara online terintegrasi aman cepat nasional.
Pelayanan Terpadu Satu Loket Lengkap dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu sistem
Lengkapi persyaratan Anda agar proses pendaftaran dan pelayanan perkara dapat berjalan dengan lebih mudah, tertib, dan lancar.
Cek informasi biaya perkara sesuai jenis perkara dan wilayah domisili para pihak melalui layanan yang telah disediakan.
Manfaatkan layanan Gugatan Mandiri untuk proses berperkara yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Hubungi kami melalui WhatsApp Gateway untuk mendapatkan informasi dan bantuan secara mudah, cepat, dan praktis.
Pelayanan Terpadu Satu Loket Lengkap dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu sistem
Jam Kerja dan Layanan
- Senin s.d Kamis pukul 08.00 s.d 16.30 WIB
- Jumat pukul 07.00 s.d 16.00 WIB
Persidangan
- Senin s.d Kamis pukul 09.00 WIB s.d Selesai
Bagi anda yang kurang mampu secara ekonomi
Berperkara Gratis
Layanan hukum gratis bagi pihak tidak mampu secara ekonomi.
Pos Bantuan Hukum Gratis
Konsultasi, pembuatan dokumen hukum, dan pendampingan hukum
Contoh Gugatan
Contoh Gugatan
Perkara Cerai Gugat
Contoh Gugatan
Perkara Cerai Talak
Contoh Permohonan
Contoh Permohonan
Perkara Itsbat Nikah
Contoh Permohonan
Perkara Izin Poligami
Contoh Permohonan
Perkara Dispensasi Kawin
Contoh Permohonan
Perkara Pengangkatan Anak

Survey Si Surti
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Layanan hukum gratis bagi pihak tidak mampu secara ekonomi.

Survey Badan Pengawasan
Mahkamah Agung RI
Uji publik atas Kualitas Layanan dan Integritas Aparatur MA RI.
- ⚖️ Hari ini tidak ada sidang
Tak Disangka, PA Temanggung Raih “Biro…
Tak Disangka, PA Temanggung Raih “Biro Keuangan…
Tim Biro Keuangan MA RI Ungkap…
Tim Biro Keuangan MA RI Ungkap Pentingnya…
Kunjungan Spesial Tim Biro Keuangan MA…
Kunjungan Spesial Tim Biro Keuangan MA RI…
KURMA PA Temanggung: Bukan Sekadar Kajian,…
KURMA PA Temanggung: Bukan Sekadar Kajian, Momentum…
ARTIKEL PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG
-
Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Temanggung Tahun 2023 Dengan Perspektif Maslahah -
Analisis Hukum Peningkatan Kasus Cerai Gugat Di Kabupaten Temanggung Pada Tahun 2019-2022 (Studi Kasus Pengadilan Agama Temanggung) -
Analisis Penyelesaian Sengketa Waris Pada Pengadilan Agama Temanggung (Studi Putusan Nomor : 0700/Pdt.G/2014/PA.Tmg)
AGENDA PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG
-
Tak Disangka, PA Temanggung Raih “Biro Keuangan Award” Berkat Torehan Penghargaan yang Melimpah -
Tim Biro Keuangan MA RI Ungkap Pentingnya Pengelolaan Perbendaharaan Negara di PA Temanggung -
Kunjungan Spesial Tim Biro Keuangan MA RI ke PA Temanggung, Ada Pesan Penting untuk Penguatan Tata Kelola Keuangan
PENGUMUMAN PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG
PENGUMUMAN SIDANG ISBAT NIKAH
-
Pengumuman Sidang Isbat Nikah Nomor 157/Pdt.P/2026/PA.Tmg, antara Ridlo Jauhari Bin Jauhari dengan Evi Ernawati Binti Sarwadi -
Pengumuman Sidang Isbat Nikah Nomor 140/Pdt.P/2026/PA.Tmg, antara Aditya Bagus Pamular Bin Gito Purnomo dengan Nita Hanifah Binti Yamzuri -
Pengumuman Sidang Isbat Nikah Nomor 82/Pdt.P/2026/PA.Tmg, antara Muhammad Ma'ruf Priyatma bin Dwi Supriyanto dengan Rihadatul Aisy binti Mu'amaroh
Mahkamah Agung adalah lembaga kehakiman tertinggi yang independen dan membawahi peradilan umum, agama, tata usaha negara dan militer.
Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.,
Ketua Mahkamah Agung RI
Ditjen Badilag adalah unit MA yang merumuskan kebijakan dan membina teknis, administrasi, serta tata kelola perkara Peradilan Agama secara nasional.
Drs. Muchlis, S.H., M.H.
Dirjen Badan Peradilan Agama
Pengadilan Tinggi Agama adalah pengadilan banding provinsi yang mengadili perkara Peradilan Agama pada tingkat banding secara profesional dan berkeadilan.
Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H.,
Ketua PTA Semarang
Pelayanan Berkarakter
Pengadilan Agama Temanggung
Zona Zero Tolerance
Pengadilan Agama Temanggung
Pengadilan Bermartabat,
Negara Berdaulat.
Kontak
- Jalan Gerilya, Banasri, Kowangan, Temanggung
- Telepon : 0293 491161
- Email Umum : pa.temanggung@gmail.com
- Email Delegasi : tabayun.patmg@gmail.com
- WhatsApp : 0895 2913 6333
- Kode Pos : 56218
tautan forkopimda
tautan Eselon I
Informasi Perkara
@ Hak Cipta Pengadilan Agama Temanggung - 2026
Pengadilan Agama Temanggung
Jalan Gerilya, Banasri, Kowangan, Temanggung 56218
Sejarah PA Temanggung
- Senin-Kamis : 08.00-15.00 WIB
- Jum'at : 08.00-15.30 WIB
ProsedurBerperkara
Tingkat Pertama, Tingkat Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Gugatan Sederhana
ProsedurMediasi
Prosedur Mediasi dan Daftar nama dan foto mediator Pengadilan Agama Temanggung
ProsedurPengambilan Produk
Produk Pengadilan meliputi, Akta Cerai, Penetapan dan Salinan Putusan.
ProsedurPengaduan
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016.
Jadwal Sidang
Minggu, 6 September 2026
- ⚖️ Hari ini tidak ada sidang
Layanan Gratis
Pengadilan Agama Temanggung
Layanan Berperkara secara Prodeo (Gratis) bagi anda yang kurang mampu secara ekonomi.
Layanan posbakum Gratis
- Advis Hukum
- Asistensi Yuridis
- Dokumen Hukum
- Fasilitasi Akses Keadilan
© Hak Cipta Pengadilan Agama Temanggung - 2026
Kontak Layanan
Syarat Berperkara
- Surat Permohonan / Gugatan Rangkap 7 disertai CD. Pembuatan Surat Gugatan dapat dilakukan sendiri melalui link http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/ atau dengan layanan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Temanggung secara GRATIS.
- Foto Copy KTP Pemohon / Penggugat bermaterai 10.000,- dan telah di-Nazegelen / Cap Pos.
- Foto Copy Buku Kutipan Akta Nikah / Duplikat bermaterai 10.000,- dan telah di-Nazegelen / Cap Pos.
- Membawa Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah (Asli).
- Surat Keterangan Ghaib dari Kepala Desa Termohon / Tergugat bermaterai 10.000,- dan telah di-Nazegelen / Cap Pos (Bila Ghaib).
- Surat Ijin Perceraian dari Atasan (bagi Pemohon / Penggugat Bila PNS / yang disamakan) dan Surat Keterangan Perceraian Atasan (Bagi Termohon / Tergugat yang di Gugat Cerai).
- Foto Copy Kartu Keluarga.
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.
- Berdasarkan SEMA Nomor 3 tahun 2023 telah pisah rumah minimal 6 bulan kecuali ada KDRT yang membahayakan.
- *
- Fotokopi 1 lembar (A4) dan nazegelen di kantor pos.
- **
- Jika pihak Termohon/Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya.
- Surat Permohonan / Gugatan Rangkap 7 disertai CD.
- Foto Copy KTP Pemohon / Para Pemohon (Suami Istri) bermaterai 10.000,- telah di Nazegelen / Cap Pos.
- Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
- Surat Keterangan KUA tentang tidak Tercatatnya Perkawinan Pemohon dalam Register Buku Nikah di KUA.
- Surat Pengantar dari Kepala Desa Pemohon.
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.
- Surat Permohonan / Gugatan Rangkap 7 disertai CD. Pembuatan Surat Permohonan dapat dilakukan sendiri melalui link: http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/ atau dengan layanan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Temanggung secara GRATIS.
- Foto Copy KTP Kedua Orang Tua / Wali (Suami / Istri).
- Foto Copy Buku Nikah.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
- Foto Copy Akta Kelahiran.
- Foto Copy Ijazah Terakhir.
- Foto Copy Identitas Calon Suami / Calon Istri.
- Foto Copy Surat Keterangan Penghasilan Calon Suami dari Kepala Desa Setempat.
- Foto Copy Keterangan Dokter atau Bidan (Bila Hamil).
- Surat Penolakan dari KUA.
- Surat Keterangan Pemeriksaan Psikologis dari RSUD Temanggung.
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.
- Surat Permohonan Rangkap 7 disertai CD.
- Foto Copy KTP Pemohon, bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
- Foto Copy KTP Termohon, bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
- Foto Copy Calon Istri, bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
- Foto Copy Buku Kutipan Akta Nikah / Duplikat Pemohon, bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
- Surat Pernyataan akan Berlaku Adil, bermaterai 10.000,-.
- Surat Pernyataan Penghasilan Pemohon Poligami, Diketahui Atasan / Kepala Desa Setempat.
- Surat Pernyataan Bersedia Dimadu dari Istri Terdahulu, yang Diketahui Atasan / Kepala Desa Setempat.
- Daftar Harta Bersama Pemohon dengan Istri Terdahulu beserta Bukti Kepemilikan, Diketahui Kepala Desa Setempat.
- Foto Copy Akta Kematian Suami / Akta Cerai dari Calon Istri (Bila Janda).
- Surat Ijin Menikah Lagi dari Atasan (bagi pemohon PNS / dan yang Disamakan).
- Surat Pengantar dari Kepala Desa Pemohon.
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.
- Foto Copy surat nikah Pemohon (suami + istri) dan orang tua anak yang mau diangkat yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor POS.
- Foto Copy KTP Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
- Foto Copy akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELN) dan distempel Kantor Pos.
- Foto Copy Surat Keterangan kelakuan baik dari polisi.
- Foto Copy Surat Keterangan sehat dari dokter.
- Foto Copy Surat Keterangan penghasilan disahkan oleh Kelurahan / Desa.
- Surat Rekomendasi dari dinas sosial.
- Surat Jasmani Rohani dari RSUD Temanggung.
- Surat Penyerahan dari orang tua asal.
- Membayar panjar biaya perkara.
- Surat Permohonan Rangkap 8 disertai CD.
- Foto Copy Pemohon / para pemohon, bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Duplikat pemohon bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Duplikat Pewaris bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
- Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
- Foto Copy Kartu Keluarga Pewaris bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
- Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Kepala Desa bermaterai 10.000,- (Bila Ghaib).
- Surat Keterangan silsilah Ahli Waris dari Desa yang diketahui camat bermaterai 10.000,-.
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.
- Surat Permohonan Rangkap 7 disertai CD.
- Foto Copy KTP Pemohon bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
- Foto Copy Bukti / Kutipan Akta Nikah Pemohon bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
- Surat Keterangan Menikah di bawah tangan dari Kepala Desa.
- Foto Copy Kartu Keluarga bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
- Foto Copy keterangan lahir dari Bidan / Dokter bermaterai 10.000,- / Cap Pos.
- Membayar Panjar biaya perkara.
- Surat penolakan dari KUA.
- Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA.
- Foto Copy KTP Pemohon (Calon Suami dan Istri) yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
- Foto Copy Buku Nikah Orang Tua Pemohon yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
- Foto Copy Akta Cerai (bila orang tua telah bercerai) yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
- Foto Copy Akta Kelahiran yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos (asli harus ada).
- Membayar panjar biaya perkara.
- Surat Permohonan Rangkap 7 disertai CD.
- Foto Copy KTP 1 yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
- Foto Copy Akta Nikah / Akta Cerai apabila sudah bercerai yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
- Foto Copy 1 lembar Akta Kelahiran untuk anak yang belum dewasa yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos.
- Foto Copy sertifikat tanah / surat lain yang dimateraikan 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos (apabila untuk menjual / membeli).
- Membayar biaya panjar perkara.
- Surat Permohonan Rangkap 7 disertai CD.
- Foto Copy KTP Penggugat / Para Penggugat bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
- Surat Pengantar dari Kepala Desa Pemberi Kuasa.
- Bukti Kepemilikan Harta.
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.
- Surat Permohonan / Gugatan Rangkap 7 disertai CD.
- Foto Copy KTP Penggugat bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
- Foto Copy Akta Cerai bermaterai 10.000,- dan telah di Nazegelen / Cap Pos.
- Bukti Kepemilikan Harta.
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Akta Cerai dari Kepolisian Republik Indonesia.
- Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah untuk diterbitkan Duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama Temanggung dikarenakan hilang.
- Surat Pernyataan yang bersangkutan bahwa Akta Cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama Temanggung sampai dengan sekarang belum dipergunakan untuk menikah, bermaterai 10.000,- dan dengan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Kantor Urusan Agama.
- Foto Copy KTP/SIM dan Kartu Identitas diri lainnya.
- Nazegelen: proses pemateraian yang dilakukan di Kantor Pos untuk dijadikan alat bukti di persidangan.
- Semua dokumen ukuran kertas A4
- Siapkan 2 orang saksi saat persidangan
- Surat Gugatan dapat dibuat secara mandiri atau melalui Posbakum pada Pengadilan Agama Temanggung (gratis).
Panjar Biaya Perkara
Cerai Gugat
Radius I : 965.000
Radius II : 1.035.000
Radius III : 1.105.000
Radius IV : 1.175.000
Radius V : 1.245.000
Cerai Talak
Radius I : 965.000
Radius II : 1.035.000
Radius III : 1.105.000
Radius IV : 1.175.000
Radius V : 1.245.000
Gugatan Sederhana
Radius I : 675.000
Radius II : 735.000
Radius III : 795.000
Radius IV : 855.000
Radius V : 915.000
Radius I : 445.000
Radius II : 465.000
Radius III : 485.000
Radius IV : 505.000
Radius V : 525.000
Banding
Radius I : 1.365.000
Radius II : 1.445.000
Radius III : 1.525.000
Radius IV : 1.605.000
Radius V : 1.685.000
Kasasi
Radius I : 1.715.000
Radius II : 1.795.000
Radius III : 1.875.000
Radius IV : 1.955.000
Radius V : 2.035.000
Peninjauan Kembali
Radius I : 3.865.000
Radius II : 3.945.000
Radius III : 4.025.000
Radius IV : 4.105.000
Radius V : 4.185.000
Sita Jaminan
Radius I : 3.150.000
Radius II : 3.200.000
Radius III : 3.250.000
Radius IV : 3.300.000
Radius V : 3.350.000
Eksekusi Riil
Radius I : 10.630.000
Radius II : 10.770.000
Radius III : 10.910.000
Radius IV : 11.050.000
Radius V : 11.190.000
Eksekusi Pengosongan
Radius I : 7.555.000
Radius II : 7.635.000
Radius III : 7.715.000
Radius IV : 7.795.000
Radius V : 7.875.000
Cerai Gugat : 345.000
Cerai Talak : 345.000
Gugatan Sederhana : 235.000
Permohonan : 245.000
Banding : 565.000
Radius I: Banyuurip, Butuh, Gilingsari, Giyanti, Guntur, Jampirejo, Jampiroso, Joho, Jurang, Kebonsari, Kertosari, Kowangan, Lungge, Madureso, Manding, Mudal, Mungseng, Nampirejo, Purworejo, Sidorejo, Temanggung I, Temanggung II, Tlogorejo, Walitelon.
Kecamatan TlogomulyoRadius II: Balerejo, Candisari, Gedegan, Kerokan, Sriwungu, Tanjungsari, Tlogomulyo.
Radius V: Langgeng, Legoksari, Losari, Tlilir, Pagersari.
Kecamatan KrangganRadius II: Kranggan, Nguwet, Badran, Pendowo, Sanggrahan, Bengkal, Pare, Gentan, Kemloko, Klepu, Kramat, Ngropoh, Purwosari.
Kecamatan BuluRadius III: Danupayan, Ngimbrang, Putat, Bansari, Bulu, Campursari, Gandurejo, Gondosuli, Malangsari, Mondoretno, Pagergunung, Pakurejo, Pandemulyo, Pasuruhan, Pengilon, Tegalrejo, Tegalurung.
Radius V: Wonosari, Wonotirto.
Kecamatan KandanganRadius III: Kedungumpul, Wadas, Baledu, Banjarsari, Blimbing, Caruban, Gesing, Kandangan, Kembangsari, Malebo, Ngemplak, Rowo, Samiranan.
Radius V: Margolelo, Tlogopucung, Kedawung.
Kecamatan KaloranRadius III: Gandulan, Tegowanuh, Gandon, Geblok, Keblukan, Kemiri, Kwarakan, Tempuran, Tepusen, Tlogowungu.
Radius IV: Kaloran.
Radius V: Tleter, Getas, Kalimanggis.
Kecamatan TembarakRadius III: Jragan, Greges, Krajan, Wonokerso, Botoputih, Drono, Gandu, Menggoro, Purwodadi, Tawangsari, Tembarak.
Radius V: Kemloko, Banaran.
Kecamatan KeduRadius III: Candimulyo, Karangtejo, Bandunggede, Bojonegoro, Gondangwayang, Kundisari, Kutoayar, Mergowati, Ngadimulyo, Tegalsari, Kedu, Salamsari, Danurejo, Mojotengah.
Kecamatan ParakanRadius III: Bagusan, Campursalam, Caturanom, Dangkel, Depokharjo, Glapansari, Mandisari, Nglondong, Parakan Kauman, Parakan Wetan, Ringinanom, Sunggingsari, Tegalroso, Traji, Wanutengah, Watukumpul.
Kecamatan BansariRadius III: Bansari, Campuranom, Gentingsari, Gunungsari, Mojosari, Purborejo, Rejosari, Tanurejo.
Radius V: Balesari, Candisari, Mranggen Tengah, Mranggen Kidul, Tlegowero.
Kecamatan KledungRadius III: Jambu, Joketro, Kalirejo, Kwadungan Gng, Kwadungan Jrg, Paponan, Tlahab.
Radius V: Canggal, Kledung, Kruwisan, Batursari, Patarangan, Tuksari.
Kecamatan JumoRadius III: Barang, Gedongsari, Gununggempol, Jamusan, Jumo, Karangtejo, Ketitang, Morobongo, Padureso, Sukomerto.
Radius V: Giyono, Jombor, Kertosari.
Kecamatan NgadirejoRadius III: Banjarsari, Campursari, Dlimoyo, Ganduwetan, Gejagan, Giripurno, Gdgwinangun, Kataan, Katekan, Karanggedong, Munggangsari, Manggong, Mangunsari, Medari, Ngadirejo, Ngaren, Petirejo, Pringapus, Purbosari, Tegalrejo.
Kecamatan GemawangRadius III: Gemawang, Jambon, Kalibanger, Ngadisepi, Kemiriombo, Krempong.
Radius V: Banaran, Muncar, Sucen, Karangseneng.
Kecamatan PringsuratRadius III: Gowak, Karangwuni, Kebumen, Klepu, Kupen, Ngipik, Nglorog, Pagergunung, Pingit, Pringsurat, Rejosari, Soropadan.
Radius V: Soborejo, Wonokerso.
Kecamatan SelopampangRadius III: Bagusan, Bumiayu, Gambasan, Jetis, Kebonagung, Plumbon, Salamrejo, Selopampang.
Radius V: Bulan, Kecepit, Ngaditirto, Tanggulanom.
Kecamatan CandirotoRadius IV: Candiroto, Krawitan, Mento, Muntung, Ngabeyan, Bantir, Gunungpayung, Lempuyang, Muneng.
Radius V: Batursari, Canggal, Kentengsari, Plosogaden, Sidoharjo.
Kecamatan WonoboyoRadius V: Kebonsari, Pateken, Pesantren, Pitrosari, Purwosari, Rejosari, Semen, Tawangsari, Tening, Wonoboyo, Wonocoyo, Cemoro, Wates.
Kecamatan TretepRadius V: Bendungan, Bonjor, Campurejo, Donorejo, Nglarangan, Simpar, Tempelsari, Tlogo, Tretep, Bojong, Sigedong.
Kecamatan BejenRadius V: Banjarsari, Bejen, Duren, Jlegong, Kebondalem, Kemuning, Larangan Luwok, Lowungu, Petung, Prangkokan, Selosabrang, Tanjungsari, Congkrang, Ngaliyan.
- Panjar biaya perkara merupakan estimasi biaya awal.
- Besaran biaya dipengaruhi oleh radius pemanggilan para pihak.
- Biaya dapat berubah sesuai kondisi perkara.
Pendaftaran Perkara
Silakan datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Temanggung dengan membawa persyaratan sesuai jenis perkara.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan akun e-Court dibuatkan oleh petugas, Anda dapat mengunggah dokumen serta melakukan pembayaran panjar biaya perkara secara non-tunai secara mandiri.
Silakan datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Temanggung untuk melakukan pendaftaran perkara.
Pastikan Anda meminta bantuan petugas untuk pembuatan akun pada situs EAC Badilag guna mengunduh produk pengadilan secara elektronik.
- Siapkan nomor WhatsApp aktif.
- Siapkan alamat email aktif.
- Siapkan saldo yang cukup untuk pembayaran panjar biaya perkara.
Produk Pengadilan
- Login menggunakan akun yang telah dibuat saat pendaftaran perkara.
- Lakukan pembayaran PNBP.
- Unduh Produk Pengadilan Agama Temanggung secara mandiri.
Prosedur & Alur Persidangan
Pengadilan memanggil para pihak secara resmi dan patut melalui Jurusita/Jurusita Pengganti.
Dasar Hukum:
Pasal 121 HIR / 145 RBg
Pasal 26 UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009
Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, wajib dilakukan mediasi.
Dasar Hukum:
PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Apabila mediasi tidak berhasil, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau permohonan.
Dasar Hukum: Pasal 118 HIR / 142 RBg
Tergugat menyampaikan jawaban, dilanjutkan replik dan duplik.
Para pihak mengajukan alat bukti surat, saksi, pengakuan, sumpah atau bukti lainnya.
Dasar Hukum: Pasal 164 HIR / 284 RBg
Para pihak dapat menyampaikan kesimpulan tertulis sebelum putusan dibacakan.
Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.
Dasar Hukum: Pasal 60 UU No. 7 Tahun 1989
- Sidang wajib dihadiri tepat waktu.
- Berpakaian sopan dan rapi.
- Ikuti arahan Majelis Hakim selama persidangan.
Tata Tertib Persidangan
- Pengunjung wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama persidangan berlangsung.
- Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, atau barang berbahaya lainnya.
- Telepon genggam wajib dimatikan atau mode senyap.
- Wajib menghormati Majelis Hakim dan aparatur pengadilan.
- Para pihak hadir tepat waktu sesuai jadwal.
- Berpakaian sopan dan rapi.
- Tidak berbicara tanpa izin Hakim.
- Dokumentasi harus izin Majelis Hakim.
- Pelanggaran dapat dikenakan tindakan sesuai hukum.
- Ikuti arahan petugas keamanan pengadilan.
Hak-Hak Pokok Para Pihak
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
Dasar Hukum:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Para pihak berhak mengajukan jawaban, bukti, saksi, dan pembelaan atas dalil yang diajukan dalam persidangan.
Dasar Hukum:
Pasal 132 HIR / 158 RBg
Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
Setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum dan didampingi oleh advokat atau kuasa hukum.
Dasar Hukum:
Pasal 56 UU No. 48 Tahun 2009
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Putusan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang ditentukan undang-undang.
Dasar Hukum:
Pasal 13 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
Pasal 60 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Para pihak berhak mengajukan upaya hukum berupa Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum:
UU No. 20 Tahun 1947 (Banding)
UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 (Mahkamah Agung)
Para pihak berhak memperoleh salinan resmi putusan setelah perkara diputus.
Dasar Hukum:
Pasal 52A UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 50 Tahun 2009
- Hak-hak tersebut dijamin selama proses persidangan berlangsung.
- Pelaksanaan hak tetap mengikuti tata tertib dan prosedur persidangan.
Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO)
Prodeo adalah pembebasan biaya perkara yang diberikan oleh negara kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk memperoleh akses keadilan.
Dasar Hukum:
Pasal 56–57 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
PERMA No. 1 Tahun 2014
Setiap orang atau kelompok masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi berhak mengajukan permohonan prodeo.
Ketidakmampuan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen bantuan sosial yang sah.
- Diajukan bersamaan dengan pendaftaran perkara atau sebelum pemeriksaan dimulai.
- Dapat diajukan secara tertulis atau lisan.
- Majelis Hakim memeriksa dan menetapkan dikabulkan atau ditolak.
Dasar Hukum: Pasal 7–8 PERMA No. 1 Tahun 2014
- Biaya pendaftaran perkara
- Biaya pemanggilan dan pemberitahuan para pihak
- Biaya administrasi persidangan
- Biaya redaksi dan salinan putusan
- Biaya lainnya sesuai ketentuan anggaran negara
Permohonan prodeo diputus melalui Penetapan Majelis Hakim.
Prodeo dapat diajukan kembali pada tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali sesuai ketentuan masing-masing tingkat peradilan.
- Prodeo hanya membebaskan biaya perkara, bukan kewajiban hadir di persidangan.
- Jika permohonan ditolak, pihak wajib membayar panjar biaya perkara.
- Pembiayaan perkara prodeo dibebankan pada anggaran negara (DIPA).
Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) adalah layanan yang dibentuk oleh Pengadilan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.
Dasar Hukum:
Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum.
- Pembuatan dokumen hukum (gugatan/permohonan).
- Rujukan kepada organisasi bantuan hukum atau advokat apabila diperlukan.
Dasar Hukum: Pasal 25 PERMA No. 1 Tahun 2014
Layanan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan; atau
- Kartu bantuan sosial (PKH, KIS, KIP, BPJS PBI, dll); atau
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
Dasar Hukum: Pasal 22 PERMA No. 1 Tahun 2014
Layanan POSBAKUM diberikan secara gratis, cepat, sederhana, dan tanpa diskriminasi.
Dasar Hukum:
Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
POSBAKUM melayani perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti perceraian, waris, hadhanah, isbat nikah, dan perkara lainnya sesuai kompetensi Pengadilan Agama.
Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009
- Layanan POSBAKUM tidak dipungut biaya (gratis).
- Layanan diberikan pada jam kerja pengadilan.
- Untuk perkara prodeo (bebas biaya perkara), permohonan diajukan kepada Majelis Hakim.
Prosedur Berperkara
Penggugat/Pemohon mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama yang berwenang (kompetensi relatif dan absolut sesuai UU Peradilan Agama dan Pasal 118 HIR).
Berkas diperiksa oleh Meja I dan diterbitkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) sebagai dasar penaksiran panjar biaya perkara.
Pihak berperkara membayar panjar biaya perkara melalui bank berdasarkan SKUM (Pasal 121 ayat (4) HIR jo. Pasal 89 UU Peradilan Agama).
Jika tidak mampu, dapat mengajukan prodeo sesuai Pasal 237 HIR dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Setelah pembayaran tervalidasi, perkara dicatat dalam register dan diberikan Nomor Perkara oleh Meja II.
Ketua Pengadilan kemudian menetapkan:
- Penetapan Majelis Hakim (PMH);
- Penetapan Hari Sidang (PHS).
Para pihak dipanggil secara resmi dan patut oleh jurusita (Pasal 121 HIR).
Pada sidang pertama, hakim wajib mengupayakan perdamaian dan para pihak harus hadir secara pribadi dalam perkara perceraian (Pasal 82 UU Peradilan Agama).
Jika perdamaian tidak tercapai, para pihak wajib menempuh mediasi berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Jika mediasi berhasil → dibuat Akta Perdamaian.
Jika gagal → pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Tahapan pemeriksaan meliputi:
Pembacaan gugatan/permohonan → Jawaban → Replik → Duplik → Pembuktian → Kesimpulan.
Alat bukti sesuai Pasal 164 HIR:
- Surat
- Saksi
- Persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah
Majelis Hakim menjatuhkan putusan:
- Dikabulkan;
- Ditolak;
- Tidak diterima (NO).
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (kecuali ditentukan lain oleh undang-undang).
Pihak yang tidak puas dapat mengajukan:
- Banding;
- Kasasi;
- Peninjauan Kembali.
Diajukan dalam tenggang waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara cerai:
- Cerai Talak → Setelah putusan inkracht, dilakukan sidang Ikrar Talak (Pasal 70 UU Peradilan Agama).
- Cerai Gugat → Setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Panitera wajib menerbitkan Akta Cerai paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan/putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 84 UU Peradilan Agama).
- Daftar → Bayar → Dapat Nomor Perkara→ Sidang → Mediasi → Pembuktian → Putusan → Upaya Hukum → Akta (jika cerai & inkracht).
Prosedur Mediasi
Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, Hakim wajib memerintahkan para pihak menempuh mediasi.
Hakim menunda pemeriksaan perkara untuk memberikan kesempatan mediasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Hakim menjelaskan tata cara mediasi kepada para pihak.
Para pihak memilih Mediator dari daftar mediator pengadilan pada hari sidang pertama atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya.
Jika para pihak tidak sepakat memilih mediator dalam waktu tersebut, Ketua Majelis Hakim menunjuk Hakim Mediator yang bukan pemeriksa pokok perkara.
Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mediator dipilih atau ditunjuk, para pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Mediator.
Proses mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak mediator dipilih atau ditunjuk.
Mediator menyusun dan menyepakati jadwal pertemuan mediasi dengan para pihak.
Mediator dapat melakukan kaukus (pertemuan terpisah) apabila diperlukan.
Mediator menyatakan mediasi gagal apabila salah satu pihak atau kuasa hukumnya tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut.
Kesepakatan perdamaian wajib dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator.
Jika para pihak diwakili kuasa hukum, persetujuan tertulis dari pihak prinsipal tetap wajib dilampirkan.
Para pihak melaporkan hasil kesepakatan kepada Majelis Hakim pada hari sidang yang telah ditentukan.
Kesepakatan dapat dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian.
Jika tidak dimohonkan menjadi Akta Perdamaian, kesepakatan harus memuat klausul pencabutan gugatan dan/atau pernyataan bahwa perkara telah selesai.
Jika tidak tercapai kesepakatan, Mediator menyatakan secara tertulis bahwa mediasi gagal dan melaporkannya kepada Majelis Hakim.
Pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai hukum acara yang berlaku.
Pernyataan atau pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Hakim pemeriksa perkara tetap wajib mengupayakan perdamaian selama proses persidangan hingga sebelum putusan diucapkan.
Mediasi oleh Hakim Mediator dilaksanakan di lingkungan pengadilan.
Pelaksanaan mediasi di ruang pengadilan tidak dipungut biaya.
Para pihak yang sepakat berdamai pada tingkat Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali wajib menyampaikan permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.
Ketua Pengadilan tersebut memberitahukan kepada:
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama (untuk Banding); atau
- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali).
Majelis Hakim pada tingkat tersebut menunda pemeriksaan perkara paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima pemberitahuan.
Kesepakatan perdamaian dapat diajukan untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian, yang ditandatangani Majelis Hakim paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatat dalam register.
Akta Cerai Elektronik (E-AC)
E-AC (Electronic Akta Cerai) adalah layanan berbasis aplikasi untuk penerbitan dan pengambilan Salinan Putusan serta Akta Cerai secara elektronik di lingkungan Peradilan Agama.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TII.3.3/VII/2025, terhitung mulai 1 Juni 2025, pengambilan Salinan Putusan dan Akta Cerai pada seluruh Pengadilan Agama dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi E-AC.
Akta Cerai yang sebelumnya diterbitkan dalam bentuk fisik kini tersedia dalam bentuk dokumen elektronik yang telah dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi serta kode QR untuk memverifikasi keaslian dokumen.
Dokumen Akta Cerai Elektronik memiliki kekuatan dan keabsahan hukum yang sama dengan Akta Cerai dalam bentuk fisik.
- Efisiensi waktu dan biaya — Pengguna layanan tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengambil dokumen fisik.
- Keamanan dan keaslian terjamin — Dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sistem verifikasi daring untuk memastikan validitas dokumen.
- Integrasi layanan antarinstansi — Data E-AC terhubung dengan Kementerian Agama dan Dukcapil sehingga memudahkan proses administrasi kependudukan dan keagamaan.
- Ramah lingkungan — Mendukung transformasi digital dan pengurangan penggunaan kertas dalam pelayanan publik.
Layanan Akta Cerai Elektronik dapat diakses secara daring melalui aplikasi resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dokumen dapat diunduh secara digital dengan aman, praktis, dan mudah diverifikasi melalui sistem elektronik terintegrasi.
Portal Pengaduan Resmi
Pengaduan pelayanan atau perilaku aparatur dapat disampaikan langsung melalui:
📍 Jalan Gerilya, Banasri, Kowangan, Temanggung 56218
☎️ (0293) 491161
📱 WhatsApp: 0895 2913 6333
📧 Email tersedia di www.pa-temanggung.go.id
Menerima pengaduan yang belum terselesaikan di tingkat pertama.
📍 Jl. Hanoman No. 18, Semarang, Jawa Tengah
☎️ (024) 7600803
📧 ptasemarang@gmail.com
🌐 https://www.pta-semarang.go.id/
Pengaduan terkait pelayanan atau administrasi peradilan agama.
📱 WhatsApp: 0812-1236-7307
Format: Nama#NIP/No.ID#Nama Terlapor#Satker Terlapor#Isi Pengaduan
📧 dokinfo.badilag@gmail.com
📧 ditjen.badilag@mahkamahagung.go.id
Sistem pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin aparatur.
📨 Portal pengaduan publik nasional untuk semua instansi pemerintah.
Untuk dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan.
Untuk dugaan maladministrasi atau pelayanan publik yang tidak sesuai prosedur.
Untuk dugaan pelanggaran kode etik hakim.
- Sertakan nama, kronologi singkat, waktu, tempat, dan bukti jika ada.
- Simpan nomor registrasi pengaduan untuk tindak lanjut.
- Semua kanal resmi gratis tanpa biaya.
Sejarah Pengadilan Agama Temanggung
Sebelum masa penjajahan, di Indonesia telah ada dua jenis peradilan: Peradilan Pradata dan Peradilan Padu. Pengaruh peradaban Hindu membawa sistem peradilan awal tersebut.
Setelah masuknya Islam ke Indonesia pada abad ketujuh, masyarakat mulai menerapkan ajaran dan aturan hukum Islam, yang kemudian memengaruhi tata hukum setempat, termasuk tata peradilan.
Sultan Agung (Raja Mataram) kemudian pertama kali mengubah nama dan pelaksanaan peradilan berdasarkan ajaran Islam di zamannya. :contentReference[oaicite:0]{index=0}
Pada tahun 1946, Pemerintah Indonesia menyerahkan Mahkamah Islam Tinggi dari Kementerian Kehakiman ke Kementerian Agama melalui Penetapan Pemerintah Nomor 5/SD tanggal 26 Maret 1946.
Pada saat itu Pengadilan Agama Temanggung resmi berdiri dengan kantor pertama di Masjid Agung Temanggung, bersebelahan dengan KUA Temanggung, dan Ketua pertamanya adalah Sya’ban (1946–1960).
Pada tahun 1969, kantor PA Temanggung pindah ke Jl. Jenderal Sudirman No. 61, bergabung dengan Kantor Departemen Agama Temanggung.
Selanjutnya, pada tahun 1981 kantor pindah lagi ke Jl. Jenderal Sudirman No. 144, merupakan hibah dari Bupati Temanggung pada saat itu.
Pada tahun 2004 pengadilan ini resmi berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2004.
Sejak tahun 2008 hingga sekarang, kantor PA Temanggung berkedudukan di Jl. Pahlawan No. 3, berdasarkan penerapan One Roof System di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.
- Staatsblad 1882 No. 152 — tonggak sejarah peradilan agama di Indonesia.
- Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 — pengalihan organisasi dan administrasi.
- Keputusan Menteri Agama RI No. 76 Tahun 1983 tentang pembentukan PA Temanggung.
- SK KMA 206 Tahun 2020.
Pengadilan Agama Temanggung telah dipimpin oleh:
- Sya’ban (1946–1960)
- K.H. Muh. Afif Mastur (1960–1978)
- H. Abdullah (1978–1980)
- H. Nur Said, S.Ag (1980–1989)
- Drs. H. Ali Muchson, S.H. (1989–1998)
- … dan seterusnya hingga Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H. (2024–sekarang)












