PA Temanggung

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG

SISTEM PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI (SIWAS MARI)

 

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran “kode etik” di lingkungan Pengadilan Agama Temanggung, LAPORKAN!!!
Identitas anda sebagai pelapor atau terlapor dijamin kerahasiaannya melalui SIWAS Mahkamah Agung RI.

Klik Disini :>> SIWAS MARI <<

 CARA MELAPOR

  • Klik tombol “Login”, lalu isikan Username dan Password Anda.
  • Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik “Simpan”.
  • Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda.
  • Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
    • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
    • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How).
    • Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
    • Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.

Klik disini untuk Login

 Pertanyaan yang sering di ajukan

  • Apa itu Whistleblowing System?

    “Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau peradilan di bawahnya. Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena fokus kami adalah materi informasi tersebut. Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara.”

  • Unsur pengaduan apa saja yang bisa dilaporkan?
    1. What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
    2. Where: Di mana perbuatan tersebut dilakukan.
    3. When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan.
    4. Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
    5. How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dll).
  • Bagaimana dengan kerahasiaan data diri saya sebagai pelapor?

    Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor.

    Badan Pengawasan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Penanganan pengaduan dilakukan secara hati-hati dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan materi pelaporan, termasuk surat-menyurat dan berkas hingga adanya keputusan terbukti.

    Kerahasiaan akan tetap terjamin bila anda memperhatikan hal hal berikut :

    • Jangan mengisi data pribadi jika ingin anonim (nama, hubungan dengan pelaku, dll).
    • Hindari informasi yang bisa melacak identitas Anda.
    • Jaga kerahasiaan username, password, dan nomor registrasi Anda.
  • Apa hak-hak yang saya dapatkan sebagai pelapor?Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, serta:
    1. Memberikan keterangan tanpa paksaan.
    2. Mendapatkan informasi perkembangan laporan.
    3. Mendapatkan perlakuan yang sama dengan terlapor.
    4. Mengajukan bukti pendukung.
    5. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  • Bagaimana tahapan proses pengaduan yang Anda laporkan?Proses Pengaduan
  • Selain SIWAS, pengaduan bisa disampaikan ke mana?
    1. SMS ke 0811-9699-900
      Format:
      nama pelapor#NIP/no identitas#nama terlapor#satker#isi pengaduan
    2. Email:
      [email protected]
    3. Telepon/Faksimile: 021-29079177 / 021-21481233
    4. Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI atau Meja Informasi di Pengadilan
    5. Surat ke:
      Kepala Badan Pengawasan MA RI
      Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58
      By Pass Cempaka Putih Timur
      Jakarta Pusat – 13011