PA Temanggung

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG

TATA TERTIB PERSIDANGAN

A. Tata Tertib Umum

  1. Pengunjung wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama persidangan berlangsung.
  2. Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, atau barang berbahaya lainnya ke ruang sidang.
  3. Telepon genggam wajib dimatikan atau diatur ke mode senyap.
  4. Setiap orang wajib menghormati Majelis Hakim dan aparatur pengadilan.

B. Tata Tertib Persidangan

  1. Para pihak hadir tepat waktu sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan.
  2. Berpakaian sopan dan rapi sesuai dengan norma yang berlaku.
  3. Tidak diperkenankan berbicara, makan, atau minum tanpa izin Majelis Hakim.
  4. Segala bentuk dokumentasi persidangan harus mendapat izin Majelis Hakim.