PROSEDUR PENGADUAN
- Secara Lisan
- Melalui telepon (0293) 491161, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Temanggung, Jln. Gerilya, Banasri, Kowangan, Temanggung, 56218
- Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Agama Temanggung, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jln. Gerilya, Banasri, Kowangan, Temanggung, 56218
- Melalui e-mail : [email protected]
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
- Penerimaan Pengaduan
- Pengadilan Agama Temanggung akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Temanggung akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
- Pengadilan Agama Temanggung akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
- Pengadilan Agama Temanggung hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.