PA Temanggung

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG

PETUGAS INFORMASI/PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DAN PENGADUAN

 

Pengadilan Agama Temanggung untuk mewujudkan pelayanan yang memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan telah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Layanan PTSP tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Temanggung Nomor W11-A21/1318/HM.02.1/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dan Tim Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Temanggung dan telah diperbaharui terakhir kali dengan Nomor  35/KPA.W11-A21/SK.HK2.6/I/2026
 tanggal 2 Januari 2026 dan SK Petugas Pengaduan telah diperbaharui dengan Nomor  76/KPA.W11-A21/SK.OT1.2/I/2026
 tanggal 2 Januari 2026 yang menunjuk petugas pengaduan yaitu Ninung Rusalia Hikmah

Bentuk layanan PTSP tersebut adalah:

  1. Layanan Pendaftaran Perkara
  2. Layanan Informasi dan Pengaduan
  3. Layanan Pembayaran Biaya
  4. Layanan Penyerahan Produk Pengadilan
  5. Layanan Pendaftaran Sidang
  6. Layanan Pos Bantuan Hukum

ALAMAT PENGADILAN

Alamat Kantor

:

Jl. Gerilya, Banasri, Kelurahan kowangan Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung

Telepon

:

(0293) 491161

Email

:

[email protected]

Email delegasi

:

[email protected]

Website

:

https://www.pa-temanggung.go.id

Instagram

:

pengadilan_agama_temanggung

Tiktok

:

pa_temanggung