PETUGAS INFORMASI/PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DAN PENGADUAN

Pengadilan Agama Temanggung untuk mewujudkan pelayanan yang memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan telah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Layanan PTSP tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Temanggung Nomor W11-A21/1318/HM.02.1/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dan Tim Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Temanggung dan telah diperbaharui terakhir kali dengan Nomor 35/KPA.W11-A21/SK.HK2.6/I/2026
tanggal 2 Januari 2026 dan SK Petugas Pengaduan telah diperbaharui dengan Nomor 76/KPA.W11-A21/SK.OT1.2/I/2026
tanggal 2 Januari 2026 yang menunjuk petugas pengaduan yaitu Ninung Rusalia Hikmah
Bentuk layanan PTSP tersebut adalah:
- Layanan Pendaftaran Perkara
- Layanan Informasi dan Pengaduan
- Layanan Pembayaran Biaya
- Layanan Penyerahan Produk Pengadilan
- Layanan Pendaftaran Sidang
- Layanan Pos Bantuan Hukum
ALAMAT PENGADILAN
Alamat Kantor | : | Jl. Gerilya, Banasri, Kelurahan kowangan Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung |
Telepon | : | (0293) 491161 |
: | ||
Email delegasi | : | |
Website | : | https://www.pa-temanggung.go.id |
: | pengadilan_agama_temanggung | |
Tiktok | : | pa_temanggung |