Laporan harta kekayaan merupakan salah satu bentuk transparansi dan upaya penguatan integritas aparatur negara. Sebelumnya, ASN yang tidak termasuk Wajib Lapor LHKPN diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015.
LHKASN memuat informasi mengenai data pribadi dan keluarga, harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, serta surat pernyataan. Pengelolaannya dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang bertugas memantau kepatuhan, melakukan verifikasi, serta menindaklanjuti apabila terdapat laporan yang dianggap tidak wajar.
Namun, sejak diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), mekanisme pelaporan mengalami perubahan.
Kini, kewajiban pelaporan harta kekayaan ASN dilaksanakan melalui dua mekanisme, yaitu:
- LHKPN, bagi ASN/pejabat yang termasuk Wajib Lapor LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.
- SPT Tahunan, bagi ASN yang tidak termasuk Wajib Lapor LHKPN.
Dengan mekanisme tersebut, ASN yang sebelumnya diwajibkan menyampaikan LHKASN tidak perlu lagi membuat laporan LHKASN secara terpisah. Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang memuat informasi harta kekayaan dapat digunakan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban LHKASN.
Berikut daftar SPT Tahunan Pegawai Pengadilan Agama Temanggung