Sejarah Pengadilan Agama Temanggung
Masa Sebelum Penjajahan
Sebelum Islam datang ke Indonesia, Indonesia telah ada dua macam peradilan yaitu Peradilan Pradata dan Peradilan Padu. Peradilan Pradata mengurusi perkara-perkara yang menjadi urusan raja, sedangkan Peradilan Padu mengurusi perkara-perkara yang bukan menjadi urusan raja. Dua macam peradilan tersebut muncul akibat pengaruh peradaban Hindu yang masuk ke Indonesia. Hal ini dapat ditelusuri lewat penggunaan istilah “jaksa” yang berasal dari India. Istilah ini pada waktu itu diberikan kepada pejabat yang menjalankan pengadilan.
Dengan masuknya agama Islam ke Indonesia pada abad ketujuh masehi yang dibawa langsung oleh saudagar-saudagar dari Makkah dan Madinah, maka dalam praktek sehari-hari, masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan-aturan agama Islam yang bersumber pada kitab-kitab fiqih dan hal ini membawa pengaruh kepada tata hukum di Indonesia.
Dari catatan sejarah, Sultan Agunglah (Raja Mataram) yang pertama kali mengadakan perubahan didalam tata hukum di bawah pengaruh Islam. Perubahan ini pertama-tama diwujudkan khusus dalam nama pengadilan, yang semula bernama PengadilanPradata diganti dengan Pengadilan Surambi. Begitu juga dengan tempat dan pelaksana pengadilan, semula Pengdilan Pradata diselenggarakan di Sitinggil dan dilaksanakan oleh raja, kemudian dialihkan ke serambi masjid agung dan dilaksanakan oleh para penghulu yang dibantu oleh para alim ulama.
Pada perkembangan berikutnya (pada masa akhir pemerintahan Mataram) muncullah 3 macam pengadilan di daerah Periangan, yaitu Pengadilan Agama, Pengadilan Drigama dan Pengadilan Cilaga. Pengadilan Agama mengadili perkara atas dasar hukum Islam, Pengadilan Drigama mengadili perkara berdasarkan hukum jawa kuno yang telah disesuaikan dengan adat setempat, dan Pengadilan Cilaga adalah semacam Pengadilan Wasit khusus mengenai sengketa perniagaan, hal ini berlangsung sampai VOC masuk ke Indonesia.
Masa Penjajahan Belanda
Pada tanggal 19 Januari 1882 Raja Belanda Willem III dengan ketetapan Nomor 24 menetapkan suatu peraturan tentang Pengadilan Agama dengan nama ”Priesteraden” untuk Jawa dan Madura di muat dalam Staatsblad 1882 Nomor 152, diatara pasal adalah : Pasal 1 : ”Disamping setiap Landraad di Jawa dan Madura diadakan satu Pengadilan Agama, yang wilayah hukumnya sama dengan wilayah hukum Landraad, Pasal 2 menyebutkan : Pengadilan Agama tersusun atas :
Penghulu diperbantukan kepada Landraad sebagai ketua.
Sekurang-kurangnya tiga dan sebanyak-banyaknya delapan ”pristers” sebagai anggota.
Berdasarkan Staatsblad 1882 Nomor 152 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura yang dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1882, maka secara resmi Pengadilan Agama diakui sebagai Peradilan yang sah di wilayah jajahan Belanda. Saat itu pimpinan Pengadilan Agama dijabat oleh seorang ketua yang merangkap pejabat Adviseur Bij De Landraad atau yang dikenal dengan Penghulu Landraad.
Kemudian berdasarkan Staatsblad 1937 Nomor 116 tentang Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Agama membahas tentang hal-hal diantaranya: masalah yg bisa diselesaikan melalui Pengadilan Agama adalah masalah-masalah kewarisan dan kebendaan yang berkaitan dengan perkawinan, dengan dasar tersebut Kompetensi Pengadilan Agama meliputi :
- Persilisihan antara suami isteri yang beragama Islam.
- Perkara-perkara tentang nikah, talak, rujuk dan perceraian antara orang-orang yang beragama Islam yang memerlukan perantaraan Hakim Agama (Islam).
- Memberi putusan perceraian.
- Menyatakan bahwa syarat untuk jatuhnya talak yang digantungkan (taklik talak) sudah ada.
- Perkara mahar (mas kawin ), sudah termasuk mut’ah.
- Perkara tentang keperluan kehidupan suami isteri yang wajib diadakan oleh suami.
Masa Penjajahan Jepang
Pada masa ini, Pengadilan Agama tetap dipertahankan berdasarkan Paraturan Peralihan Pasal 4 Undang-Undang Bala Tentara Jepang (Osamu Saire) tanggal 7 Maret 1942 Nomor 1 yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama masuk dalam Departemen Kehakiman (Shihobu) dari Gunseilanbu (nama kabinet waktu itu) dan disebut degan istilah Sooriyo Hooin (Pengadilan Agama dalam istilah Jepang).
Pada masa ini melalui proses penelusuran sejarah dapat diketahui administrasi dari Pengadilan Agama seperti Ketua, Mejelis dan karyawan yang membantu dalam proses persidangan.
Masa Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka atas usul Menteri Agama yang disetujui oleh Menteri Kehakiman, Pemerintah menyerahkan Mahkamah Islam Tinggi dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Agama melalui Penetapan Pemerintah Nomor 5/SD tanggal 26 Maret 1946. Dalam rangka memenuhi UUD 1945, pada tahun 1964 keluarlah Undang-Undang No.19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian digandi dan disempurnakan dengan Unang-Undang No.14 Tahun 1970. Pada pasal 10 Undang-Undang No.14 Tahun 1970 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh empat lingkungan peradilan, yaitu : Peradilan Umum; Peradilan Agama; Peradilan Militer; dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Pada tanggal 2 Januari 1974 telah disahkan dan diundangklan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun peraturan pelaksanaannya diundangklan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengadilan dalam undang-undang ini adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam, dan Pengadilan Umum bagi lainnya.
Pada perkembangan berikutnya sehubungan dengan Peranan Pengadilan Agama dalam periode 1974 sampai dengan 1989 ini adalah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya dan diundangkan lagi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, wewenang Pengadilan Agama semakin luas dan mantap.
Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama khususnya lewat pasal 106 Lembaga Peradilan Agama mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar. Status dan eksistensinya telah pasti, sebab keberadaan Peradilan Agama yang dibentuk sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 keberadaannya diakui dan disyahkan dengan Undang-undang peradilan ini. Dengan demikian Peradilan Agama menjadi mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana ciri-cirinya antara lain hukum acara dilaksanakan dengan baik dan benar, tertib dalam melaksanakan administrasi perkara dan putusan dilaksanakan sendiri oleh pengadilan yang memutus perkara tersebut.
Berdirinya Pengadilan Agama Temanggung
Pengadilan Agama Temanggung berdiri pada tahun 1946 bersamaan dengan Pemerintah menyerahkan Mahkamah Islam Tinggi dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Agama melalui Penetapan Pemerintah Nomor 5/SD tanggal 26 Maret 1946. Saat itu Pengadilan Agama Temanggung berkantor di Masjid Agung Temanggung, bersebelahan dengan KUA Temanggung. Ketua Pengadilan Agama Temanggung pada saat itu adalah Sya’ban (1946-1960).
Pada tahun 1969 kantor Pengadilan Agama Temanggung pindah ke Jalan Jenderal Sudirman No. 61, menjadi satu dengan Kantor Departemen Agama Temanggung. Ketua pada saat itu adalah K.H. Muh. Afif Mastur (1960-1978). Pada tahun 1981 kantor Pengadilan Agama Temanggung pindah lagi di Jl. Jenderal Sudirman No.144, yang merupakan hibah dari Bupati Temanggung pada saat itu.

Masjid Agung Temanggung menjadi kantor pertama Pengadilan Agama Temanggung sejak 1946-1969

Kantor Lama Pengadilan Agama Temanggung di Jl. Jenderal Sudirman No. 144 Temanggung (1981-2008)
Pada tahun 2004 Pengadilan Agama Temanggung resmi melimpah di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 21 tahun 2004 tenteng Pengalihan Organisasi, Administrasi, Dan Finansial Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun dokumennya dapat dilihat pada link berikut :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 21 tahun 2004
- BA Serah terima pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung
Sehubungan dengan berlakunya one roof system pada 4 lingkungan peradilan di bawah mahkamah agung RI, Pada tahun 2008 kantor Pengadilan Agama Temanggung pindah lagi ke Jl. Pahlawan No.3 Temanggung, Gedung yang ditempati tersebut merupakan Gedung yang sebelumnya ditempati oleh Pengadilan Negeri Temanggung. Pada tahun 2017 Pengadilan Agama Temanggung mendapatkan belanja modal pembelian tanah di Jl. Gerilya, Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung. Setelah sempat terkendala moratorium sampai dengan tahun 2023, akhirnya berdasarkan surat Sekretaris Kabinet nomor : B0006/Seskab/Polhukam/01/2023, Pengadilan Agama Temanggung mendapatkan persetujuan Presiden atas pembukaan moratorium pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Temanggung.

Kantor Lama Pengadilan Agama Temanggung di Jl. Pahlawan No.3, Temanggung (Tahun 2008 – Tahun2025)
Gedung Baru Pengadilan Agama Temanggung
Pada tahun 2024 Pengadilan Agama Temanggung mendapatkan anggaran konstruksi pembangunan gedung di lokasi Jl. Gerilyan Rt.5 Rw.2, Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung, dengan skema Multi Years Kontrak (MYC) belanja modal konstruksi tahun 2024 sampai dengan tahun 2025. Pada tanggal 16 Oktober 2025 Pengadilan Agama Temanggung resmi dinyatakan selesai pembangunannya melalui BAST PHO (Provisional Hand Over) nomor : 83/SEK.PA.03.W11-A21/PL1.1.7/X/2025 dan kemudian mulai tanggal 17 November 2025 Pengadilan Agama Temanggung beroperasional penuh di gedung baru Jl. Gerilyan Rt.5 Rw.2, Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung dalam melayani Masyarakat pencari keadilan khsusnya di Kabupaten Temanggung.

Kantor Baru Pengadilan Agama Temanggung di Jl. Gerilya Rt.5 Rw.2, Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung (2025 – Sekarang)
Agama Temanggung sejak berdirinya sampai dengan saat ini memiliki wilayah yuridiksi yang meliputi seluruh kabupaten temanggung dengan tipe pengadilan yaitu kelas 1B. Adapun dokumennya dapat dilihat dalam link berikut :
- Staatsblad 1882 nomor 152 tonggak sejarah Peradilan Agama di Indonesia
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 76 Tahun 1983 tentang Pembentukan Pengadilan Agama
- SK_KMA_206_TAHUN_2020
SK Pendirian PA Temanggung
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 21 tahun 2004
- BA Serah terima pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung
- Staatsblad 1882 nomor 152 tonggak sejarah Peradilan Agama di Indonesia
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 76 Tahun 1983 tentang pembentukan Pengadilan Agama
- SK_KMA_206_TAHUN_2020