PA Temanggung

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG

INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT

Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

  1. Umum :
    Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :
    • Nomor;
    • Ringkasan Isi Informasi;
    • Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
    • Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
    • Waktu dan tempat pembuatan informasi;Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
    • Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
  2. Informasi Tentang Perkara Dan Persidangan :
    • Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi);
    • Buku register Perkara;
    • Data statistik perkara;
    • Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
    • Laporan penggunaan biaya perkara.
  3. Informasi Tentang Pengawasan Dan Pendisiplinan (Menu Layanan Publik -> Sub Menu Pengawasan) :
    • Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;
    • Statistik penjatuhan hukuman disiplin;
    • Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
  4. Informasi Tentang Peraturan, Kebijakan Dan Hasil Penelitian (Menu Publikasi):
    • Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung;
    • Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;
    • Hasil penelitian yang dilakukan.
  5. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian Dan Keuangan (Menu Kesekretariatan) :
    • Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
    • Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
    • Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);
    • Data statistik kepegawaian;[/li][li]Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
    • Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
  6. Informasi Lain :
    • Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi penerimaan Hakim/Pegawai;
    • Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang diajukan dalam sidang;
    • Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan yang telah inkrach.