PA Temanggung

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang melputi:
    1. lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    2. lnformasi yang wajib tersedia setiap saat
    3. lnformasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat