Petugas Pengadilan Agama Temanggung Siap Dampingi Penggunaan Pojok E-Court dan Gugatan Mandiri (01/11/2021)
Petugas Pengadilan Agama Temanggung Siap Dampingi Penggunaan
Pojok E-Court dan Gugatan Mandiri
Sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pelayanan prima, Pengadilan Agama Temanggung telah menyediakan sarana bagi pihak pencari keadilan untuk membuat gugatan mandiri dan melaksanakan gugatan secara elektronik, yaitu Pojok E-Court dan Gugatan Mandiri. E-court merupakan layanan untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online dan pemanggilan secara elektronik. E-court yang pada awal pencanangannya hanya ditujukan untuk advokat, saat ini telah dapat melayani masyarakat umum.
Pojok E-Court merupakan implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian dilengkapi dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagai payung hukum tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Sedangkan pembuatan gugatan mandiri merupakan fasilitas yang diberikan Pengadilan Agama Temanggung yang memungkinkan masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Temanggung untuk membuat surat gugatan / permohonan secara mandiri. Kedua aplikasi baik e-court maupun gugatan mandiri ini dapat diakses secara online dimanapun masyarakat pencari keadilan berada, selain itu disediakan pula akses di kantor Pengadilan Agama Temanggung melalui Pojok E-Court dan gugatan Mandiri.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Temanggung Muhammad Imron, S.Ag., M.H. dalam amanatnya pada apel pagi hari Senin (01/11/2021) menyampaikan bahwa dengan berakhirnya kontrak posbakum, petugas pelayanan harus siap mengaktifkan kembali pojok e-court dan gugatan mandiri di Pengadilan Agama Temanggung. Bagi masyarakat yang belum memahami penggunaan aplikasi ini, petugas Pengadilan Agama Temanggung siap mendampingi, tentu saja subtansi gugatan / permohonan tetap berasal dari para pihak. Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan pelayanan pengadilan yang mudah, cepat dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan.