on . Hits: 1234

Sosialisasi PP 96/2018 dan Inovasi Pelayanan Tak Usah Baper

graha1

Kamis (29/11/2018) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Inovasi Pelayanan Mahameru (Menikah Harus Mendapat KK dan KTP Baru) dan Inovasi Pelayanan Tak Usah Baper (Tertib Administrasi Kependudukan Usai Sah Buat Akta Perceraian) di Graha Bumi Phala Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.

Acara ini diikuti oleh sekitar 300 peserta yang terdiri dari Lurah/Kepala Desa, Camat dan Kepala KUA se-Kabupaten Temanggung ditambah dengan undangan untuk Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Temanggung. Sebagai narasumber pada acara tersebut adalah Ariani Puji Rahayu, S.H., M.M. (Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung), Britsvina Lia Miranti, S.Kom (Kasi Kerjasama dan Pelayanan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung), Drs. Sugino, MSI (Kepala KUA Gemawang Kabupaten Temanggung) dan Mokhamad Miftah, S.Ag (Panitera Pengadilan Agama Temanggung).

Saat mengisi sesi penyampaian materi, Mokhamad Miftah, S.Ag, menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Temanggung senantiasa terbuka untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk pelayanan kepada masyarakat. Inovasi Pelayanan Tak Usah Baper ini adalah contoh salah satu bentuk kerjasama antara Pengadilan Agama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung untuk menghadirkan data kependudukan yang valid.

graha2

“Kewajiban Pengadilan Agama sebenarnya adalah mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada KUA sebagai pengelola pencatatan peristiwa perkawinan, bukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun untuk pelayanan yang lebih baik, kami secara rutin akan mengirimkan data perceraian kepada Dinas untuk divalidasi data kependudukannya sehingga Dinas bisa langsung mencetak KTP-El dan KK yang telah diperbaharui. Dengan demikian setelah mengambil Akta Cerai di Pengadilan, warga dapat langsung saat itu juga mengambil KTP-El dan KK di Dinas” ujar Miftah.

Sementara itu narasumber dari Kemeterian Agama juga berkenan mengisi materi Inovasi Pelayanan Mahameru (Menikah Harus Mendapat KTP dan KK Baru) yang merupakan bentuk kerjasama antara Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, disamping narasumber internal dinas yang juga menyampaikan materi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Harapan setelah terselenggaranya acara ini adalah para Kepala Desa/Lurah dan Camat dapat mensosialisasikan Perpres maupun inovasi-inovasi pelayanan yang ada kepada warga di wilayahnya masing-masing. Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB selesai pada pukul 12.00 WIB

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019