Pengadilan Agama Temanggung kembali menghadirkan layanan berperkara secara gratis (PRODEO) bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Temanggung. Pada Tahun Anggaran 2026, Pengadilan Agama Temanggung telah mengalokasikan anggaran sebanyak 28 perkara untuk membantu masyarakat memperoleh keadilan tanpa terkendala biaya.
📌 Syarat dan kelengkapan:
✔️ Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
✔️ Kartu Keluarga Miskin / Kartu Jaminan Kesehatan / Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
Layanan ini sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan akses keadilan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. 📞 Informasi lebih lanjut: 0895-2913-6333