PROFIL PPID PA TEMANGGUNG
Pengadilan Agama Temanggung berkomitmen untuk menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan sistem pelayanan informasi yang terintegrasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan profesional.

Landasan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan berawal dari diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 yang mengatur secara lebih rinci mengenai klasifikasi informasi, mekanisme permohonan informasi, serta prosedur pengajuan keberatan. Selanjutnya, ketentuan ini disempurnakan melalui SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/III/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan layanan informasi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk Pengadilan Agama Temanggung, wajib menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut meliputi informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang diperoleh berdasarkan permohonan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai implementasi nyata dari regulasi tersebut, Pengadilan Agama Temanggung telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Pengadilan. PPID memiliki peran strategis dalam mengelola layanan informasi publik, mulai dari penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, hingga pelayanan dan pengamanan informasi.
Struktur organisasi PPID terdiri dari Atasan PPID sebagai penanggung jawab kebijakan, PPID sebagai pelaksana utama, serta didukung oleh tim pengelola dan petugas layanan informasi. Dengan dukungan struktur yang solid ini, setiap permohonan informasi dapat dilayani secara cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, layanan informasi publik di Pengadilan Agama Temanggung diselenggarakan melalui desk layanan informasi publik yang terintegrasi dengan PTSP. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung dengan datang ke kantor Pengadilan Agama Temanggung yang beralamat di Jalan Gerilya, Banasri, Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56213. Selain itu, layanan informasi juga dapat diakses melalui berbagai media komunikasi, antara lain melalui telepon/faksimile (0293) 491161, email di [email protected], serta melalui website resmi di https://www.pa-temanggung.go.id/.
Melalui keberadaan PPID, Pengadilan Agama Temanggung terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi dan pelayanan prima. Inovasi dan pengembangan layanan terus dilakukan guna memastikan bahwa setiap masyarakat memperoleh akses informasi yang mudah, cepat, dan terpercaya.