Temanggung, 9 April 2026 — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan memastikan keselarasan dengan regulasi terbaru, Pengadilan Agama Temanggung mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Temanggung dan diikuti oleh jajaran pimpinan hingga tenaga teknis.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, serta tenaga teknis Pengadilan Agama Temanggung. Kehadiran seluruh unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan berlangsung dengan penuh keseriusan dan antusiasme. Para peserta mengikuti setiap materi yang disampaikan sebagai bekal dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan secara profesional. Pemahaman yang komprehensif terhadap substansi PERMA menjadi hal yang krusial, mengingat regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan proses peradilan.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa PERMA Nomor 4 Tahun 2025 merupakan regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, menjamin kepastian hukum, serta mendorong proses peradilan yang lebih efektif dan efisien. PERMA ini juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan, penyempurnaan prosedur berperkara agar lebih sederhana, serta penguatan peran aparatur peradilan dalam menjaga profesionalitas dan integritas. Selain itu, diatur pula mekanisme pengawasan dan evaluasi guna memastikan setiap ketentuan dapat diimplementasikan secara optimal di seluruh satuan kerja.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Temanggung dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan terbaru, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.
Melalui kegiatan ini pula, Pengadilan Agama Temanggung terus menunjukkan komitmennya dalam membangun lembaga peradilan yang adaptif, profesional, dan responsif terhadap setiap perkembangan regulasi di lingkungan peradilan.
#PengadilanAgamaTemanggungSOLID
#SupelDalamPelayanan
#OptimisDalamPerubahan
#LoyalTerhadapTugas
#IntegritasDalamSetiapPutusan
#DedikatifMelayaniMasyarakat