PA Temanggung

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG

Matangkan Persiapan PEKPPP, PA Temanggung Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik

Temanggung, 27 Juli 2026 – Dalam rangka mematangkan kesiapan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026, Pengadilan Agama Temanggung menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Temanggung dan diikuti oleh seluruh aparatur.

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan setiap unit kerja dalam menghadapi pelaksanaan PEKPPP. Selain memastikan pemenuhan berbagai indikator penilaian, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu disempurnakan serta menyusun langkah tindak lanjut secara terarah dan terukur.

PEKPPP merupakan instrumen penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Pelaksanaannya tidak hanya berorientasi pada capaian penilaian, tetapi juga menjadi sarana evaluasi untuk memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berjalan secara efektif, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar pembinaan serta penguatan kualitas pelayanan pada setiap satuan kerja.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Temanggung menyampaikan pentingnya sinergi, koordinasi, dan komitmen seluruh aparatur dalam mempersiapkan pelaksanaan PEKPPP. Menurut beliau, keberhasilan peningkatan kualitas pelayanan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu tim atau bagian tertentu, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur di lingkungan Pengadilan Agama Temanggung.

“Pelaksanaan PEKPPP harus kita jadikan sebagai momentum untuk melihat kembali kualitas pelayanan yang telah diberikan. Setiap hasil evaluasi perlu menjadi bahan pembelajaran dan perbaikan bersama agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus berkembang dan semakin berkualitas,” ujar Ketua dalam arahannya.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan mengenai kesiapan berbagai aspek pelayanan publik, termasuk kelengkapan dokumen, pemenuhan data dan eviden pendukung, kesesuaian pelaksanaan pelayanan dengan standar yang telah ditetapkan, serta tindak lanjut terhadap berbagai hasil evaluasi sebelumnya. Setiap bagian diharapkan dapat melakukan pengecekan secara cermat terhadap tugas dan tanggung jawab masing-masing agar seluruh kebutuhan penilaian dapat dipenuhi secara optimal.

Ketua juga menekankan bahwa kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung harus sejalan dengan implementasi pelayanan yang nyata. Oleh karena itu, seluruh aparatur diminta tidak hanya berfokus pada pemenuhan eviden, tetapi juga terus menjaga konsistensi dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Pembahasan mengenai pemenuhan eviden dan kesiapan indikator merupakan bagian penting dalam persiapan PEKPPP. Sejumlah satuan kerja peradilan juga menjadikan rapat koordinasi sebagai sarana untuk menyamakan pemahaman, mengidentifikasi kebutuhan dokumen pendukung, serta memastikan setiap aspek pelayanan telah dipersiapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain mengevaluasi kesiapan administrasi, rapat juga menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antarbagian. Setiap aparatur diberikan kesempatan untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas, kendala yang dihadapi, serta kebutuhan tindak lanjut yang diperlukan. Melalui komunikasi dan kerja sama yang baik, berbagai kendala diharapkan dapat segera diselesaikan sehingga tidak menghambat proses persiapan.

Ketua mengingatkan bahwa kualitas pelayanan publik harus terus ditingkatkan melalui budaya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Capaian yang telah diraih perlu dipertahankan, sedangkan berbagai kekurangan harus segera diperbaiki dengan langkah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut beliau, pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh tersedianya sarana dan prasarana maupun kelengkapan administrasi, tetapi juga dipengaruhi oleh sikap, kompetensi, kedisiplinan, serta komitmen aparatur dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, seluruh aparatur diharapkan mampu menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Rapat Monev ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa masyarakat pencari keadilan merupakan pusat dari penyelenggaraan pelayanan. Setiap layanan yang diberikan harus mampu menghadirkan kemudahan, kepastian, keterbukaan informasi, serta rasa nyaman bagi para pengguna layanan.

Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala, Pengadilan Agama Temanggung berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Seluruh hasil pembahasan dalam rapat akan menjadi dasar dalam menentukan langkah perbaikan serta memastikan setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara efektif.

Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab, seluruh aparatur Pengadilan Agama Temanggung diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi serta memberikan kontribusi terbaik dalam menyukseskan pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026.

Melalui rapat ini, Pengadilan Agama Temanggung kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang prima, profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Persiapan yang matang diharapkan tidak hanya mendukung keberhasilan pelaksanaan PEKPPP, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses, responsif, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.

#PengadilanAgamaTemanggungSOLID
#SupelDalamPelayanan
#OptimisDalamPerubahan
#LoyalTerhadapTugas
#IntegritasDalamSetiapPutusan
#DedikatifMelayaniMasyarakat