PA Temanggung

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA TEMANGGUNG

Ketua PA Temanggung Pimpin Monev Mediator, Perkuat Kualitas Mediasi Perkara

Temanggung, 7 Mei 2026 — Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian, Pengadilan Agama Temanggung menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) mediator non hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Temanggung. Kegiatan ini diikuti oleh para hakim, panitera, panitera muda, serta mediator non hakim di lingkungan Pengadilan Agama Temanggung.

Rapat monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Temanggung dalam memperkuat efektivitas pelaksanaan mediasi sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian perkara. Selain menjadi sarana evaluasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui proses mediasi yang lebih optimal, humanis, dan berorientasi pada perdamaian.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Temanggung menegaskan bahwa peran mediator memiliki posisi yang sangat strategis dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi. Oleh karena itu, mediator dituntut untuk memiliki profesionalitas, integritas, kemampuan komunikasi, serta pendekatan persuasif yang baik dalam menjalankan tugasnya.

“Mediator tidak hanya bertugas memfasilitasi pertemuan, tetapi juga harus mampu membangun komunikasi yang baik agar para pihak dapat menemukan titik temu dan mencapai perdamaian,” ungkap beliau dalam arahannya.

Selain itu, Ketua juga menekankan pentingnya menjaga netralitas dan etika profesi dalam proses mediasi. Menurutnya, keberhasilan mediasi bukan hanya diukur dari tercapainya kesepakatan damai, tetapi juga dari bagaimana mediator mampu menghadirkan suasana dialog yang kondusif, adil, dan memberikan rasa nyaman bagi para pihak.

Dalam rapat tersebut, turut dibahas berbagai evaluasi terkait pelaksanaan mediasi selama ini, termasuk kendala yang dihadapi mediator non hakim di lapangan. Diskusi berlangsung secara aktif dengan tujuan mencari solusi dan langkah perbaikan guna meningkatkan keberhasilan mediasi pada perkara-perkara yang ditangani.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini juga menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Temanggung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Dengan optimalnya peran mediator non hakim, diharapkan proses mediasi dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu membantu para pihak mencapai kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap persidangan. Selain memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat, keberhasilan mediasi juga diharapkan dapat menekan angka perkara yang berlanjut ke proses litigasi.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Temanggung kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai demi terciptanya keadilan yang lebih bermartabat bagi masyarakat.

#PengadilanAgamaTemanggungSOLID
#SupelDalamPelayanan
#OptimisDalamPerubahan
#LoyalTerhadapTugas
#IntegritasDalamSetiapPutusan
#DedikatifMelayaniMasyarakat