Temanggung, 2 Maret 2026 – Pengadilan Agama Temanggung kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan reformasi birokrasi melalui pengukuhan Agen Perubahan. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Temanggung dan berlangsung dengan khidmat.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Temanggung sebagai wujud keseriusan pimpinan dalam membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Momentum ini menjadi penanda penting bahwa perubahan bukan sekadar wacana, melainkan gerakan bersama yang harus dihidupi dalam setiap lini kerja.

Dalam kesempatan tersebut, pegawai yang ditetapkan sebagai Agen Perubahan adalah Fikri Hanif dari unsur hakim dan Iqfa Kholifatun Nadiroh dari unsur pegawai. Keduanya dinilai memiliki integritas, keteladanan, serta semangat inovasi yang kuat dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola organisasi.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Temanggung menegaskan bahwa Agen Perubahan bukan sekadar simbol, melainkan motor penggerak perubahan budaya kerja. “Perubahan harus dimulai dari diri sendiri. Jadilah contoh dalam kedisiplinan, integritas, dan etos kerja,” pesan beliau kepada seluruh aparatur.
Melalui pengukuhan ini, diharapkan Agen Perubahan mampu menjadi inspirasi dan katalisator bagi seluruh pegawai dalam mengimplementasikan nilai-nilai reformasi birokrasi, sehingga Pengadilan Agama Temanggung semakin akuntabel, adaptif, dan responsif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
#Pengadilan Agama Temanggung SOLID (Supel Optimis Loyal Integritas Dedikatif)