Penandatanganan MoU antara PA Temanggung dan PT. Pos Indonesia Cabang Temanggung
Penandatanganan MoU antara PA Temanggung dan PT. Pos Indonesia Cabang Temanggung
Pengadilan Agama Temanggung berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat khususnya pencari keadilan, baik dalam hal urusan persidangan maupun tertib administrasi. Salah satu upaya dalam mewujudkan pelayanan prima tersebut adalah dengan diadakannya kerjasama dengan PT. Pos Cabang Temanggung yang ditandai dengan ditandatanginya Perjanjian Kerjasama atau MoU (Memo of Understanding) oleh Drs. Moh Mukti (Ketua PA Temanggung) dan Yudi Poweranto (Kepala Kantor Pos Cabang Temanggung) tentang Peningkatan Pelayanan Prima pada Masyarakat dalam Mendukung Kelancaran Penyelenggaraan Administrasi.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Kantor Pos Temanggung, yang berkedududkan di Jalan S. Parman No.5 Temanggung pada hari ini, Jum’at (18/10/2019) pukul 10.00 WIB. Kerjasama dengan PT. Pos Indonesia ini juga sejalan dengan tujuan Pengadilan Agama Temanggng yaitu agar kebutuhan dan kepuasan para pencari keadilan dapat terpenuhi. Obyek kerjasama dengan PT. Pos Indonesia cabang Temanggung ini meliputi:
- Nazegelen alat bukti
- Pengiriman Surat Dinas / Non DInas
- Pengiriman Wesel
- Pembelian Materai
- Penyetoran PNBP
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat menjadikan proses berperkara di Pengadilan Agama Temanggung menjadi efektif, efisien, mudah dan cepat. Tidak berhenti disini, Pengadilan Agama Temanggung akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan khususnya para pencari keadilan di Pengadilan Agama Temanggung.