Hak Pokok dalam Persidangan
Hak Pokok dalam Persidangan
-
Para pihak berpekara mempunyai hak-hak pokok dalam persidangan yaitu:
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan