banner selamat datang

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

Arsip Artikel

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 3335

Artikel Hukum Islam

 

1. Penemuan Hukum Islam Melalui Fatwa MUI Dalam Bidang Perbankan Syari'ah (Oleh : Dr. Hj. Renny Supriatni Bachro, S.H., M.H.)

Perkembangan dan kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia bukan lagi hanya sebatas wacana, melainkan telah menjadi kenyataan. Hukum Islam sebagai wujud kongkrit pelaksanaan Syariat Islam, sebagian telah menjadi Hukum Posistif. Selanjutnya, UUBI No.6/2009 menugaskan kepada BI untuk mempersiapkan peraturan dan fasilitas penunjang yang mendukung.. (Sumber: https://pustaka.unpad.ac.idSelengkapnya...

 

2. Pengertian Hukum Islam (Syariat Islam) Dan Sumbernya

Pengertian hukum islam adalah jalan yang ditempuh manusia untuk menuju jalan Allah, Tuhan semesta alam. Hukum islam atau syariat islam adalah segala macam hukum atau peraturan yang tujuannya mengatur segala urusan umat islam dalam menangani perkara dunia dan akhirat. Selengkapnya...

3. Kontroversi Perkawinan Beda Agama Di Indonesia

Perkawinan Beda Agama, dahulu diatur dalam sebuah peraturan yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda; yaitu Penetapan Raja tanggal 29 Desember 1896 No. (Stb. 1898 No.158), yang dikenal dengan peraturan tentang PerkawinanCampuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken), yangkemudian disebut GHR. Dalam GHR ini, jika dua orang yang berbeda agama hendak melangsungkan perkawinan, maka Kantor Cacatan Sipil yang akan mencatat perkawinannya. Namun, setelah berlakunya undang‐undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut dengan UU Perkawinan), terutama setelah tahun 1983, pelaksanaan perkawinan beda agama menjadi sulit pelaksanaannya. (sumber : https://scholar.google.com). Selengkapnya... 
 
 
4. Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia
 
Perkawinan adalah berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri, menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra. Perkawinan merupakan suatu proses untuk membentuk sebuah keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang didasari rasa cinta dan kasih sayang. Sedangkan menurut fiqh, sebagaimana disebutkan Soelaiman Rasyid, perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahramnya.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries