banner selamat datang

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

Prosedur Pendaftaran

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 6189

PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA

-

Pertama

Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Temanggung untuk mendaftarkan perkara dengan membawa persyaratan dokumen. 

Kedua

Apabila pihak berperkara belum membuat surat gugatan atau permohonan, maka dapat dibantu oleh Petugas Posbakum yang berada pada loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Temanggung secara cuma-cuma. Hasil cetak dokumen gugatan/permohonan tersebut sebagai persyaratan untuk pendaftaran perkara.

Ketiga

Pihak berperkara menghadap Petugas Pendaftaran Perkara dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan beserta dokumen persyaratan lainnya..

Keempat

Petugas Pendaftaran Perkara (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). 

Catatan : Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), hal tersebut berdasarkan pasal 237 – 245 HIR. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

Kelima

Atas taksiran panjar biaya perkara, pihak berperkara dapat membayar panjar biaya tersebut melalui EDC BRI Temanggung yang terdapat pada Petugas Pendaftaran Perkara dengan non tunai. Apabila tidak dapat membayar melalui EDC, pihak berperkara dipersilakan untuk membayar melalui Bank BRI terdekat. 

Keenam

Setelah panjar dibayar, Petugas Pendaftaran Perkara membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang sudah berisikan nomor perkara untuk perkara yang didaftarkan tersebut. SKUM ditandatangani oleh Petugas Pebayaran (Kasir) dan Pihak Berperkara. Satu tindasan SKUM diserahkan kepada pihak berperkara

Ketujuh

Pendaftaran selesai, pihak berperkara dapat meninggalkan kantor Pengadilan Agama Temanggung. Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita / jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries