banner selamat datang

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

Pos Bantuan Hukum

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 2435

POS BANTUAN HUKUM

Apa itu Pos Bantuan Hukum?

Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Apakah Pos Bantuan Hukum adalah Bagian dari Pengadilan?

Pos Bantuan Hukum atau Posbakum adalah suatu bentuk pemberian layanan hukum agar semua lapisan masyarakat termasuk yang tidak mampu agar dapat mengakses pengadilan. Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan terdapat 3 bentuk layanan yang diberikan yaitu Pembebasan Biaya Perkara, Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan serta Penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Untuk penyelenggaraan Posbakum, Pengadilan Agama bekerja sama dengan Lembaga Pemberi Layanan yang dipilih melalui proses pengadaan yang fair.

Siapa yang Akan Menjadi Petugas Posbakum?

Petugas Posbakum Pengadilan adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posbakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut.

Pada Tahun 2024 Pengadilan Agama Temanggung bekerjasama dengan Posbakum Ar-Rohman Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Aisyiyah Kab. Temanggung dalam menyelenggarakan layanan Posbakum, ditandai dengan Kontrak Nomor 223/SEK-W11-A21/PL.1.1/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 dan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengadaan Barang / Jasa Konsultasi Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Temanggung Nomor: W11-A21/132/PL.08/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Pos Bantuan Hukum.

Siapa yang Berhak Mendapat Layanan Posbakum?

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Orang atau sekelompok orang tersebut adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai Penggugat/Pemohon, Tergugat/Termohon, Terdakwa atau Saksi

Bagaimana Cara untuk Menunjukkan Ketidakmampuan Sehingga Bisa Mendapat Layanan?

Tidak mampu sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
  3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam angka 1 atau 2.

Apa saja Layanan yang diberikan di Posbakum?

  1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Apa Saja Hak, Kewajiban dan Larangan Pemberi Layanan Posbakum?

Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau Petugas Posbakum Pengadilan adalah:

  1. Memberikan layanan yang profesional dan bertanggungjawab,
  2. Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.
  3. Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
  4. Dalam hal Pengadilan bekerjasama dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan, pembuatan dokumen hukum yang dilakukan oleh Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  5. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  6. Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
  7. Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  8. Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
  9. Bekerja sama dengan petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan dalam menjaga dan memelihara ketertiban penyelenggaraan dan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan.
  10. Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melakukan pengawasan bersama-sama dengan Ketua Pengadilan terhadap kualitas layanan yang diberikan Petugas Posbakum Pengadilan dari lembaganya.

Dalam menjalankan kewajibannya Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan berhak atas:

  1. Sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan pemberian layanan hukum di Pengadilan.
  2. Imbalan jasa yang diberikan secara resmi oleh Pengadilan dari anggaran satuan Pengadilan berdasarkan perjanjian kerjasama kelembagaan.
  3. Mendapatkan bukti, informasi, dan/atau keterangan terkait perkara secara benar dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.

Dalam memberikan layanan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dilarang untuk:

  1. Membedakan perlakuan terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  2. Melakukan diskriminasi terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, atau orang lanjut usia.
  3. Memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum yang tidak memiliki dasar hukum materiil maupun tidak sesuai dengan hukum formil.
  4. Memberikan dokumen hukum kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan terkait.
  5. Membuka rahasia Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sehubungan dengan perkaranya.
  6. Memberikan layanan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon dalam satu berkas perkara oleh Petugas Posbakum Pengadilan yang sama.
  7. Memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum yang tidak berkualitas, yang secara berkala akan dievaluasi oleh Ketua Pengadilan dan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan.
  8. Membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibatkan penerima layanan Posbakum Pengadilan dirugikan dalam persidangan.
  9. Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang bersangkutan.
  10. Meminta biaya atas layanan yang diberikan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  11. Memberikan janji-janji sehubungan dengan layanan atau perkara terkait.
  12. Menjamin kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
  13. Menggunakan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan untuk kepentingan pribadi atau lembaga pemberi layanan atau kepentingan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberian layanan hukum.

Bagaimana Mekanisme Pemberian Layanan Posbakum?

  1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
  2. Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
  3. Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari: a.Formulir permohonan, b.Dokumen persyaratan, c.Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan, d.Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan dan e.Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  4. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
  5. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Dasar Hukum Posbakum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

2. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

3. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries