banner selamat datang

×

Warning

JFolder::create: Path not in open_basedir paths.

Hak Pokok dalam Persidangan

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 3349

Hak Pokok dalam Persidangan

-

Para pihak berpekara mempunyai hak-hak pokok dalam persidangan yaitu:1

1. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)

2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)

3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan

4. Hak untuk Didampingi Kuasa Hukum

5. Hak untuk mendapatkan kesempatan mediasi atau menolak mediasi.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries