Pengadilan Agama Temanggung Fasilitasi Pelaksanaan Sidang Secara Teleconference (10/05/2023)
Pengadilan Agama Temanggung Fasilitasi Pelaksanaan Sidang Secara Teleconference
Rabu, 10 Mei 2023, bertempat di Ruang Sidang I, Pengadilan Agama Temanggung memfasilitasi pelaksanaan sidang melalui teleconference berdasarkan surat Permohonan Bantuan Melaksanakan Persidangan Secara Teleconference dari Pengadilan Agama Rengat.
Persidangan secara teleconference ini dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 220/Pdt.G/2023/PA.Rgt yang terdaftar di Pengadilan Agama Rengat, Provinsi Riau yang mana Penggugat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Rengat dan Tergugat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Temanggung.
Kegiatan Sidang teleconference ini dimulai pada pukul 13.00 WIB dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Rengat.
Tergugat hadir dalam persidangan dengan didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Temanggung, Fathul Hadi, S.H.
Agenda sidang ini adalah sidang pertama yaitu pemeriksaan identitas para pihak dan upaya perdamaian.
Setelah sidang pertama selesai, kegiatan teleconference dilanjutkan dengan proses mediasi antara Penggugat dan Tergugat dengan Mediator dari Pengadilan Agama Rengat.
Pelaksanaan sidang secara teleconference ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Temanggung untuk dapat memberikan pelayanan prima dan mewujudkan asas peradilan yang cepat, mudah, dan biaya ringan.