Rapat Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama (PKS) Antara PA Temanggung Dengan Dinas PPKBP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Temanggung (25/04/2022)
Rapat Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama (PKS) Antara PA Temanggung Dengan Dinas PPKBP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Temanggung
Sebagai upaya optimalisasi dalam pelayanan masyarakat, Pengadilan Agama Temanggung menjalin kerjasama dengan beberapa instansi di Kabupaten Temanggung dalam bidang pelayanan masyarakat. Kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan sehingga terwujud pelayanan prima kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Temanggung.
Beberapa kerjasama yang telah terwujud antara lain adalah PKS antara Pengadilan Agama Temanggung dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Temanggung dan Polres Temanggung. Semenatara itu beberapa kerjasama masih dalam draft PKS yang perlu pembahasan guna tercapai kesepakatan isi maupun narasi dalam PKS tersebut.
Senin (25/04/2022) pukul 09.30 WIB bertempat di ruang sidang I Pengadilan Agama Temanggung, dilaksanakan rapat pembahasan draft PKS antara PA Temanggung dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Temanggung dan Dinas Sosial Kabupaten Temanggung. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Temanggung Muhamad Imron, S.Ag., M.H. ini membahas draft kerjasama tentang pertukaran data dan informasi pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak pasca perceraian bersama DPPKBPPPA dan perjanjian kerjasama dalam hal pertukaran data, informasi dan layanan terpadu terhadap pihak berperkara yang tidak mampu, penyandang disabilitas serta dispensasi kawin bersama Dinas Sosial Kabupaten Temanggung.
Tujuan dalam diadakannya PKS ini adalah memberikan prioritas pelayanan pertukaran ata dan informasi pemenuhan hak perempuan dan perlindungan anak pasca perceraian berdasarkan putusan Pengadilan Agama Temanggung. Serta memberikan prioritas pelayanan pertukaran data, informasi dan layanan terpadu terhadap pihak berperkara masyarakat yang tidak mampu dan penyandang disabilitas serta dispensasi kawin.