Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Layanan Pengelolaan RPL
dan Panjar Biaya Secara Elektronik
Antara PA Temanggung dan BRI Cabang Temanggung
Menindaklanjuti surat Sekretaris MAhkamah Agung RI Nomor 1186/SEK/HM.02.3/7/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Pembuatan Rekening Akun Virtual (Virtual Account) pada Rekening RPL Biaya Perkara Pengadilan, dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 424/SEK/SK/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kerjasama Layanan Pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya dan Panjar Biaya Secara Elektronik, maka pada Senin (7/9/2020) pukul 14.00 WIB dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama layanan pengelolaan RPL dan panjar biaya perkara secara elektronik antara Pengadilan Agama Temanggung sebagai Pihak Pertama dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Temanggung sebagai Pihak Kedua.
Penandatangan Pihak Pertama diwakili oleh Mokhamad Miftah, S.Ag, Panitera Pengadilan Agama Temanggung sedangkan Pihak Kedua diwakili oleh L. Yetty Indrianingrum, Pimpinan Cabang BRI Temanggung. Penandatanganan kerjasama yang dilaksanakan di ruang Ketua PA Temanggung ini disaksikan oleh Ketua PA Temanggung, Drs. Muhammad Dihyah Wahid dan dihadiri pula oleh Sekretaris PA Temanggung serta 2 (dua) pegawai BRI.
Dengan adanya penandatanganan perjanjian ini Ketua PA Temanggung berharap kerjasama yang terjalin antara kedua pihak semakin baik dan dapat meningkatkan tertib administrasi khususnya dalam pengelolaan keuangan perkara. Sementara itu pimpinan cabang BRI Temanggung menyampaikan penghargaan setingi-tingginya atas kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Temanggung dengan menunjuk BRI Cabang Temanggung sebagai bank mitra dalam pengelolaan RPL dan panjar biaya secara elektronik.