on . Hits: 1663

Penyemprotan Disinfektan di Pengadilan Agama Temanggung

 semprot1

Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia serta mengingat bahwa Pengadilan Agama Temanggung merupakan salah satu instansi pemerintah yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat dan merupakan salah satu ruang publik, maka Pengadilan Agama Temanggung bersurat mohon bantuan penyemprotan disinfektan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Temanggung dengan surat Nomor W11-A21/541/KP.03/III/2020 tanggal 17 Maret 2020.

semprot2

Tak perlu menunggu lama, berselang satu hari setelah surat diajukan, PMI Cabang Temanggung bersama Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Temanggung pada hari ini (Rabu, 18/03/2020) pukul 10.00 WIB melakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di Pengadilan Agama Temanggung. Penyemprotan tidak hanya dilakukan di ruang public seperti ruang tunggu sidang dan ruang PTSP, tetapi seluruh ruangan hakim dan pegawai, ruang arsip, mushalla, ruang sidang, dan lain-lain. Menurunkan 5 (lima) personel, Tim melakukan penyemprotan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap seperti helm, masker, kacamata pelindung, sarung tangan, sepatu boots dan mesin penyemprot.

semprot3

 

semprot4

Penyemprotan disinfektan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dari potensi paparan virus Covid 19 yang semakin meresahkan masyarakat. Pengadilan Agama Temanggung berupaya melakukan tindakan preventif dan mendukung upaya-upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 ini.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019