Penarikan Mahasiswa PPL STAINU Temanggung
Sebanyak 9 (Sembilan) mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Temanggung telah menyelesaikan kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Pengadilan Agama Temanggung yang dilaksanakan selama 35 hari. Penarikan mahasiswa PPL tersebut dilaksanakan pada Kamis (20/02) pukul 14.00 WIB bertempat di ruang sidang I Pengadilan Agama Temanggung.
Penarikan mahasiswa PPL dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Temanggung (Drs. Muhlis, S.H., M.H.), Koordinator Pembimbing PPL Drs. Sunaryo, M.S.I (Hakim), Plh. Panitera dan Plh. Sekretaris Pengadilan Agama Temanggung. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) STAINU Temanggung Sumardjoko, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya menyampaikan salam dari Rektor yang tidak dapat menghadiri acara ini karena adanya agenda lain, serta berharap agar ilmu yang didapat para mahasiswa dapat bermanfaat dan memberikan kemaslahatan. “Mohon doa restu kepada para pembimbing PPL dari PA Temanggung agar ilmu yang telah diberikan menjadi ilmu yang bermanfaat bagi semua”, lanjutnya.
Drs. Sunaryo, M.S.I. menyampaikan sambutannya mewakili Ketua Pengadilan Agama Temanggung yang sedang mengikuti Rapat Koordinasi di Semarang, juga menyampaikan permohonan maaf karena Ketua tidak dapat menghadiri acara ini, serta menyampaikan salam kembali kepada Rektor. “Mohon maaf apabila kami tdak mampu memenuhi harapan para mahasiswa, karena keterbatasan tenaga. Pengadilan Agama Temanggung merupakan PA Kelas IB dengan perkara sekitar 200 per bulan dengan Hakim hanya 3 orang”, beliau menyampaikan. Setelah acara inti selesai, dilanjutkan dengan pemberian cinderamata dari STAINU Temanggung dan foto bersama di akhir acara.