Jadi Narasumber Bimtek Koperasi, Ketua PA Temanggung : Perceraian Suami Isteri Dapat Berpengaruh Pada Potensi Sengketa Syariah Pada Koperasi Syariah
Ketua Pengadilan Agama Temanggung Muhamad Imron berpose bersama dengan peserta bimtek Kompetensi manajer Bagi Koperasi yang diadakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Temanggung (Parakan, 16 November 2023).
Solid Web
Parakan, 16 November 2023
TEMANGGUNG, Ketua Pengadilan Agama Temanggung dalam materi bimteknya menyampaikan bahwa perceraian suami isteri dapat berpengaruh secara langsung pada potensi sengketa syariah pada koperasi syariah di Temanggung.
Muhamad Imron menyampaikan bahwa pembinaan koperasi masih sebatas pada pembinaan manajemen dan usahanya, tidak pada mitigasi sengketa yang akan timbul. Untuk mitigasi sengketa ini perlu ada pemahaman baru dari kasus-kasus Pengadilan Agama.
Masyarakat masih memandang kalau Pengadilan Agama hanya menyelesaikan perkara kawin cerai saja. “ketemu pirang perkoro Pengadilan Agama menjadi narasumber bimtek koperasi” selorohnya.
Koperasi itu pelaku ekonomi yang melibatkan keluarga, terutama koperasi syariah. Ketika nasabahnya adalah suami isteri yang bercerai, akan menyeret koperasi syariah menjadi pihak dalam perceraian. Koperasi juga menanggung kerugian atas perceraian itu. Koperasi akan kesulitan menagih kreditnya kepada mantan suami atau isteri.
Dalam paparannya, Muhamad Imron menyampaikan agar koperasi memahami potensi sengketa ini, termasuk bagaimana penyelesaian secara elektronik dan gugatan sederhana syariah. Mengingat pembiayaan yang disalurkan kecil dan membutuhkan penyelesaian sederhana.
Peserta bimtek mengaku antusias dan menyambut baik materi ini. Irma selaku panitia pelaksana sekaligus penyuluh koperasi memberikan apresiasi agar materi ini diperdalam lagi dalam bimtek berikutnya.