Efisiensi Pengelolaan Arsip, PA Temanggung Lakukan Kerja Bakti Pemindahan Arsip Inaktif ke Gedung Arsip PA Temanggung
Temanggung - Mengelola arsip perkara merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Pengadilan, khususnya di Kepaniteraan bagian Panitera Muda Hukum.
Masalah yang seringkali muncul yaitu terjadi penumpukan arsip di ruang arsip kantor Pengadilan sehingga kapasitas penyimpanan semakin lama semakin menipis.
Di Pengadilan Agama Temanggung, pengelolaan arsip telah berjalan dengan baik, diantaranya dengan melakukan digitalisasi arsip perkara, serta pemisahan arsip aktif dan inaktif.
Arsip aktif disimpan di ruang arsip yang berada di gedung kantor Pengadilan Agama Temanggung, Jalan Pahlawan No.3 Temanggung, sedangkan arsip inaktif secara berkala dipindahkan ke kantor lama Pengadilan Agama Temanggung yang dialih fungsikan menjadi Gedung Arsip, yang berada di Jl. Jenderah Sudirman No. 144 Temanggung.
Jum’at (27 /10/2023) pukul 08.00 WIB dilakukan kerja bakti pemindahan arsip inaktif yang dipimpin oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Temanggung, Sigit Hadiyanto, S.H.
Selain oleh pegawai, kerja bakti ini juga diikuti oleh mahasiswa PPL dari UNIMMA (Universitas Muhammadiyah Magelang).
Sigit Hadiyanto, S.H. menyampaikan tujuan dari pemindahan arsip ini adalah untuk menghindari penumpukan arsip di ruang arsip kantor Pengadilan Agama Temanggung.
“Dengan adanya pengelolaan arsip ini, diharapkan akan membuat pekerjaan menjadi lebih efektif dan efisien,” lanjutnya.