Sosialisasi Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Gemawang
Tahun Anggaran 2023 ini Pengadilan Agama Temanggung untuk pertama kalinya mendapatkan alokasi anggaran untuk Sidang di Luar Gedung. Sidang di luar gedung pengadilan merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 01 Tahun 2014 yaitu berupa sidang yang dapat dilaksanakan secara tetap, berkala, atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dengan pertimbangan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung pada Rabu (04/01/2023) pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh Camat Gemawang, Marlini Tarigan, Forkumpimcam, Kepala KUA Gemawang, Babinsa Polsek Gemawang da Babinsa TNI Gemawang. Peserta sosialisasi ini terdiri atas 10 (sepuluh) kepala desa di Kecamatan Gemawang beserta masing-masing operatornya. Sosialisasi pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini disampaikan oleh Dr. Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag., Wakil Ketua Pengadilan Agama Temanggung yang didampingi oleh Panitera, Panitera Muda Permohonan dan 2 (dua) orang staf.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi yang diikuti oleh Camat Gemawang serta Kepala Desa ataupun perangkat desa ini diharapkan informasi mengenai Sidang Di Luar Gedung dari Pengadilan Agama Temanggung dapat disampaikan kepada seluruh warga masyarakat jika ada yang mau mengikuti, sehingga pelaksanaan pelayanan prima kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar.