Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum Dengan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Temanggung
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan salah satu pelayanan hukum yang disediakan oleh Pengadilan Agama Temanggung untuk pihak berperkara golongan tertentu di Pengadilan Agama Temanggung yang meliputi pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan / permohonan dan dokumen hukum lainnya, tanpa dipungut biaya, dengan anggaran yang berasal dari APBN.
Pada Tahun Anggaran 2023, Pengadilan Agama Temanggung bekerjasama dengan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Temanggung cq. Pos Bantuan Hukum Arrahmah untuk melaksanakan layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Temanggung. Penandatanganan kontrak dan perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan pada Senin (02/01/2023) pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Temanggung. Sebagai Pihak Pertama adalah Ketua Pengadilan Agama Temanggung Muhamad Imron, S.Ag., M.H. dan selaku Pihak Kedua adalah Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag., Direktur / Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisiyah Jawa Tengah.
Tujuan dari perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Temanggung sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama, yang bertanggungjawab, berkualitas dan terkoordinasi demi pencapaian rasa keadilan.