on . Hits: 1941

Penandatangan Kerjasama dengan Dinas Dukcapil Temanggung

capil01 1024x550

Menindaklanjuti komitmen bersama antara Pengadilan Agama Temanggung dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung pada tanggal 20 September 2018 lalu, maka kedua instansi tersebut secara resmi mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian kerjasama. Penandatangan kerjasama tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (11/10/2018) di Pendopo Pengayoman Temanggung. Sebagai penandatangan dalam perjanjian kerjasama itu adalah Drs. Moh. Mukti selaku Ketua Pengadilan Agama Temanggung dan Agus Wahyudi Budiono, S.H. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung. Turut serta menyaksikan penandatangan kerjasama tersebut Bupati Temanggung, H. Muhamad Al Khadziq.

Poin penting dalam kerjasama ini adalah tentang update data kependudukan pasca terjadinya perceraian. Secara bertahap, dari manual menuju digital, segera setelah terbit Akta Cerai atas putusan persidangan secara berkala Pengadilan Agama Temanggung akan mengirimkan data tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dicatatkan perubahan data kependudukannya. Ini adalah sebuah bentuk inovasi karena berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan sebenarnya kewajiban pelaporan atas perubahan kependudukan adalah kewajiban penduduk yang bersangkutan. Sifat dari instansi pemerintah baik itu Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah pasif.

Dengan data kependudukan yang sudah ter-update maka arah yang hendak dituju adalah ketika seorang penduduk mengambil Akta Cerai maka dia dapat langsung mengambil Kartu Keluarga dan KTP Elektronik yang baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung. Ke depan apabila dimungkinkan penyerahan Kartu Keluarga dan KTP Elektronik dapat sekaligus di Pengadilan Agama, sementara Akta Cerai lama di Pengadilan Agama yang belum diambil oleh para penduduk dapat diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung untuk didistribusikan melalui otoritas di bawahnya atau langsung kepada warga.

Perjanjian kerjasama ini akan terlaksana sampai 31 Desember 2019 dan tentunya dalam perjalanannya akan selalu dievaluasi agar dapat ditemukan formula yang terbaik untuk pelayanan kepada masyarakat.

capil02

Bupati Temanggung dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kerjasama ini. Bagaimanapun data kependudukan adalah hal yang sangat penting, baik itu kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan lainnya. Bisa dibayangkan kacaunya data kependudukan apabila seseorang sudah menikah tapi tidak memperbaharui identitasnya, tentu dia bisa nikah lagi yang secara aturan seharusnya melalui izin Pengadilan terlebih dahulu. Disinilah pentingnya integrasi data.

Pada kesempatan ini, selain penandatangan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama Temanggung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung juga melakukan perjanjian kerjasama dengan beberapa instansi lain juga penyerahan dokumen kependudukan kepada warga Temanggung.

Dokumen yang diserahkan adalah KK dan KTP kepada warga Dusun Blawong Wetan Desa Muncar Kecamatan Gemawang yang direlokasi karena wilayahnya rawan bencana ke daerah baru yang kemudian dinamakan Dusun Rejosari. Relokasi tersebut sudah dilaksanakan pada tahun 2012 namun secara administratif para warga belum mendapatkan dokumen kependudukan untuk alamat barunya tersebut. Baru pada tahun ini proses tersebut dapat selesai dilaksanakan.

Selain itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung juga memberikan dokumen Akta Kematian kepada para perangkat Kecamatan untuk didistribusikan kepada warganya. Akta Kematian tersebut oleh Dinas murni dibuat atas inisiatif sendiri, bukan inisiatif warga. Ini adalah bentuk edukasi Dinas agar ke depan warga mengenal Akta Kematian. Hal ini menjadi penting karena ke depan dokumen yang dipergunakan untuk administrasi yang berkaitan dengan warga yang meninggal adalah Akta Kematian, bukan Surat Keterangan Kematian.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Temanggung

Jl.Pahlawan Nomor 03 Temanggung

Telp : 0293 - 491161

Email Umum : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Temanggung (c) 2019